BERBAGAI BENTUK PEMERIKSAAN TAMBAHAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PROSES PRAPENUNTUTAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI VARIOUS FORMS OF ADDITIONAL EXAMINATION ATTORNEY BY THE PRE PROSECUTION IN THE CASE ON CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION
DOI:
https://doi.org/10.55606/jass.v3i2.17Keywords:
prapenutupan perkara, korupsi, tindak pidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk implementasi pada tahapan pemeriksaan tambahan oleh Kejaksaan pada kasus tindak pidana korupsi sebagai bagian dari proses prapenuntutan. Teknik pengumpulan data adalah melalui survey yaitu melakukan pengamatan secara langsung di lokasi penelitian. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk implementasi pemeriksaan pada tahapan pemeriksaan tambahan oleh Kejaksaan pada kasus tindak pidana korupsi sebagai bagian dari proses pra penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni bahwa implementasi pemeriksaan tambahan sebagai bentuk kewenangan jaksa penuntut umum dalam tahapan prapenuntutan belumlah secara optimal dapat terealisasi. Hal ini dapat diamati dari adanya beberapa berkas perkara yang bolak balik dari pihak penyidik ke penuntut umum.
References
Abdullah, Taufik. 1999. Menyingkap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta : Aditya Media.
Aloysis wisnubroto & Gregorius widiatana. 2005. Pembaharuan Hukum acara Pidana, Bandung: PT.Citra ditya Bakti
Hartati, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Ridaun yahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-unddang Hukum acara pidana (KUHAP)