SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No

Authors

  • Andi Arfan Sahabuddin Universitas Islam Makassar
  • Riswan Riswan Universitas Islam Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.134

Keywords:

Komisi Pemberantasan Korupsi, Korupsi, SP3.

Abstract

Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis.  Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2.  Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.

References

Atmasasmita, Romli, Perang Melawan Korupsi, dalam Kompas 1 Maret,

Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Terjemah Shahih Muslim Riyadhus Shalihin, Jilid III.

Adang, Sistem Peradilan Pidana Konsep,Komponen Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung, 2009.

Achmad Ali, Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang, kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Aminuddun Ilmar, Hukum tata pemerintahan, makassar, 2013.

Bagir Manan, Pemikiran Negara Berkonstitusi di Indonesia, Makalah disampaikan pada Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Se-Indonesia, FH Unpad, Bandung. 6 April 1999.

--------------, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam rangka Otonomi Daerah, 2000, Fakultas Hukum Unpad, Bandung.

Djoko Prakoso,, 1987, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Bina Aksara.

--------------, 1987, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya.

--------------, Perlindungan hukum bagi rakyat- sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya,penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara, Bina Ilmu, surabaya, 1987.

Ismatullah, Deddy, dan Asep A. Sahid Gatara, Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif, Pustaka Setia, Bandung, 2007,

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokratis, Pokok Pokok Pikiran tentang Perimbangan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Perubahan Undang Undang Dasar l945, Makalah, Disampaikan Dalam Seminar hukum Nasional VII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, l999.

--------------, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

--------------,, Jimly, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Orasi Ilmiah pada Wisuda Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 2004,

Moh.Kusnardi, dan Bintan Saragih, Ilmu Negara (edisi revisi), Gaya Media, Cet. 4, Jakarta, 2000.

Moh. Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Bahan Orasi Ilmiah disampaikan dihadapan Rapat Senat Terbuka Universitas Andalas, Padang, 2008.

MulyadiL, ilik, 2007, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, P.T. Alumni, Bandung.

M, Husein Harun, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, h. 29.

Mantolas, Edi Boni, I Putu Eka Cakra, Joko Setiyono “Kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan surat perintah penhentian penyidikan (analisis perbandingan UU No. 30 tahun 2002 dan UU No. 19 Tahun 2019”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, No. 9, September 2021.

Prajudi Atmosudirjo,, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Rachmat Ramadh ana ,Al-Banjari, Prophetic Leadership. (Yogyakarta: DIVA Press. 2008).

Syaiful bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan,Teori, Dan Praktik Peradilan,Pustaka Pelajar, Jakarta, 2014.

Soepiadhy,Soetanto, Keadilan Hukum, 28 maret 2012

Sumaryono, E, Etika Profesi Hukum, Kanisius Yogyakarta, 1995, hal.124

Soepiadhy,Soetanto, Kepastian Hukum, Surabaya Pagi, Rabu, 4 April 2012

Sugama, I Dewa Gede Dana, 2014, Surat perintah penghentian penyidikan (Sp3) Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 3 No.01, URL : https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i01.p06, diakses pada 1 Maret 2022.

Utrecht, E., lam Sudirman Sidabuke, Kepastian Hukum Perolehan Hak Atas Tanah Bagi Investor, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang, 2007

Undang-Undang

Undang-Undang republik indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

KUHAP, Andhi Hamzha.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 70/PUU-XVII/2019 , Mahkamah Konstitusi, 2019.

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Andi Arfan Sahabuddin, & Riswan Riswan. (2023). SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 4(1), 155–164. https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.134