TINJAUAN HUKUMPENERAPAN KLAUSAL BAKU TERHADAP NASABAH PADA KANTOR PEGADAIAN DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.55606/jass.v3i2.15Keywords:
Hukum Penerapan Klausal, Perjanjian KreditAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausal baku perjanjian kredit pada Perum Pegadaian di Kota Makassar,dan mengetahui tanggung jawab pihak penanggung jika terjadi wanprestasi pada Perum Pegadaian di Kota Makassar. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan subjek dan objek yang terdiri dari Kantor Perum Pegadaian Cabang Biringkanaya Kota Makassar dan nasabahnya. Sedangkan sampel adalah bahagian dari populasi yaitu Kepala Cabang Pegadaian Biringkanaya, Kepala Bagian Kredit,Kepala Bagian Penaksiran Jaminan.Sedangkan untuk nasabah yang mengikatkan diri pada Kantor Pegadaian Cabang Biringkanaya ditentukan sebanyak 25 orang yang terdiri dari karyawan Pegadaian sebanyak 5 orang dan nasabanh sebanyak 20 orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan klausa baku dalam perjanjian kredit pada Kantor Perum Pegadaian Biringkanaya Kota Makassar pada prinsipnya belum melindungi kepentingan hukum nasabah. Tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pihak penanggung jawab pada Kantor Perum Pegadaian Biringkanaya Kota Makassar jika terjadi wanprestasi dan terdapat kesalahan yang terkait dengan kerusakan barang jaminan nasabah atau kerugian yang dialami nasabah.
References
Anonim, Pengenalan Produk PT Pegadaian , 2010. Divisi Litbang Pemasaran Kantor Pusat PT Pegadaian , Jakarta.
Baridwan, Zaki, 2009.Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur dan Metode. Penerbit Grafindo Persada, Jakarta.
Fahmi, Irham, 2009. Pengantar Manajemen Perkreditan, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Fahmi, Irham, 2013. Manajemen Strategis. Penerbit Alfabeta, Bandung Fahmi, Irham, 2013. Glosarium Ilmu Manajemen dan Akuntansi. Penerbit Alfabeta Bandung.
Kamaluddin, 2011.Pengambilan Keputusan Manajemen, Penerbit Dioma, Malang Kotler, Philip, 2010.Manajemen Pemasaran, Penerbit Erlangga, Jakarta
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbakan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008