IMPLEMENTASI UU NOMOR 28 TAHUN 2014 DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL

Authors

  • Ninda Alfani Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Tina Rahmawati Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Shofiah Alifah P Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
  • Difa Zahra Dwinta Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.112

Keywords:

Hak Cipta; Undang-Undang Hak Cipta; Era Digital

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu teknologi yang cukup besar pengaruhnya adalah dunia internet. Internet memperkenalkan masyarakat pada dunia digital. Tentunya perkembangan ini juga berimplikasi pada hukum, khususnya hak cipta. Karya kreatif dalam format tradisional kini dapat dikonversi ke bentuk digital, dan karya yang dilindungi oleh hak digital kini dapat dibuat. Dalam hal ini, undang-undang hak cipta yang digunakan untuk melindungi karya berhak cipta yang harus berkembang. Rumusan masalah yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan dalam era digital dan  bagaimana implikasi pengaruh teknologi pengaman terhadap perlindungan hukum karya cipta digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi literatur. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari informasi dari buku, artikel dan jurnal yang dapat dijadikan bahan referensi untuk memperkuat argumentasi yang ada. Analisis data yang kami gunakan meliputi pengumpulan data kepustakaan, penelusuran dan pencatatan, serta pengelolaan bahan penelitian.

References

Simatupang (2021), Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital (Juridical Review of Copyright Protection in Digital Sector), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 15, No 1.

Ario Adi Prakoso (2019), Implementasi Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 pada Aktivitas Reprografi Koleksi Digital, Jurnal Kajian Ilmu Perpustakaan, Informasi dan Kearsipan, Vol (1): 21-31, 22).

Ujang Badru Jaman (2021), Galuh Ratna Putri, Tiara Azzahra Anzani, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No. 1.

Bambang Sunggono (2010-2011), Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Saidin, Ok, Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, pasal 7 Undang- Undang Hak Cipta), PT Raja Grafindo, Jakarta.

Andrew Shandy Utama, Sandra Dewi, Bagio Kadaryanto (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2.

Evelyn Angelita P. (2013), Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia.

Downloads

Published

2022-12-15

How to Cite

Ninda Alfani, Tina Rahmawati, Shofiah Alifah P, & Difa Zahra Dwinta. (2022). IMPLEMENTASI UU NOMOR 28 TAHUN 2014 DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 4(1), 23–36. https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.112

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.