PENERAPAN PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TERHADAP PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH DI KABUPATEN MAROS

Authors

  • Herlina Hamid

DOI:

https://doi.org/10.55606/jass.v3i2.16

Keywords:

organisasi perangkat daerah, pengawasan inspektorat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terhadap pengawasan Inpektorat Daerah Kabupaten Maros dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terhadap pengawasan Inpektorat Daerah Kabupaten Maros. Teknik pengumpulan data melalui Quesioner, yaitu menyediakan daftar pertanyaan untuk dijawab oleh responden,kemudian wawancara,yaitu melakukan tanya jawab terhadap responden, dan observasi,yaitu melakukan pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros cukup baik sesuai standar, norma, prosedur yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah namun tidak didukung oleh sumberdaya manusia dan sarana prasarana sehingga tidak dapat diterapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah substansi hukum sudah sesuai namun tidak didukung oleh struktur hokum dan kultur hukum.

References

Afiah, Nunuy Nur. Akuntansi Pemerintahan: Implementasi Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah, Kencana, Jakarta, 2009. Alfian, Mohammad. Analisis Faktor Pendukung Implemetasi SIMDA dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada SKPD (Penelitian pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo). 3rd Economics & Business Research Festival, 2014.

Arfianti, Dita. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Informasi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Batang), 2011.

Armando, Gerry. Pengaruh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengawasan Keuangan daerah terhadap Nilai Informasi Laporan Keuangan Pemerintah (Studi Empiris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Bukit Tinggi). Jurnal Akuntansi Vol. 1, No.1 (2013): Seri C, 2013.

Sholihin, Bunyana, Kaidah Hukum Islam dalam Tertib dan Fungsi Legislasi Hukum dan Perundang-undangan (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2018)

Susiadi, Metedologi Penelitian ( Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan- LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2015) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Wijayanti, Sri Hapsari, dkk, Bahasa Indonesia: Penulisan dan Pengujian Karya Ilmiah, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015)

Downloads

Published

2022-07-18

How to Cite

Hamid, H. (2022). PENERAPAN PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TERHADAP PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH DI KABUPATEN MAROS. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 3(2), 38–46. https://doi.org/10.55606/jass.v3i2.16

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.