PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DIKAITKAN DENGAN ASAS HUKUM ADAT
DOI:
https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.123Keywords:
hukum adat, minangkabau, hukum warisAbstract
Hukum adat ialah salah satu sumber hukum yang penting dalam pembangunan hukum nasional yang bermuara pada peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur psikologis hukum adat yang berintikan kepribadian bangsa Indonesia perlu dituangkan dalam peraturan hukum yang baru agar hukum yang baru itu sesuai dengan dasar keadilan dan perasaan hukum rakyat Indonesia. Salah satu unsur inti hukum adat bagi pembangunan hukum waris nasional adalah hukum waris adat. Dalam hukum adat Minangkabau didasarkan atas tatanan hukum ibu atau sering disebut dengan sistem matrilineal. Dalam masyarakat Minangkabau, pusaka terbagi menjadi pusaka tinggi dan pusaka rendah.
References
Ilusia, Ahmad Muliadi. 2015. “Penerapan Sistem Matrilineal terhadap Pembagian Waris”. Jurnal: NUJ/NSA Kenotahiatan Vol.1 Nomor 1. Hal. 34
M. Rasjid Manggis. “MInangkabau : sejarah ringkas dan adatnya” . Hal. 96
Eric. 2019. “Hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Pembagian Warisan di dalam Masyarakat Minangkabau’.Jurnal: Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol.3 Nomor 1. Halaman 64