KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH RUMAH TINGGAL
DOI:
https://doi.org/10.55606/jass.v3i2.13Keywords:
hak tanggungan, hak atas tanah, pertanahan nasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lahir dan berakhirnya hak tanggungan terhadap hak guna bangunan atas tanah rumah tinggal dan mengetahui kedudukan hak tanggungan terhadap hak guna bangunan atas tanah rumah tinggal. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang langsung diperoleh dari penelitian lapangan. Dalam hal ini adalah data yang diperoleh dari Kantor PPAT Makassar.Sedangkan data sekunder,yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung yang memberikan keterangan tambahan atau keterangan pendukung data primer. Termasuk dalam data ini data yang diperoleh dalam bahan pustaka,pendapat para ahli, tulisan- tulisan dalam buku ilmiah dan literatur-literatur yang mendukung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Pasal 22 UUHT setelah Hak Tanggungan hapus,Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada bukti tanah hak atas tanah dan setifikatnya. Adapun sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan. Jika sertifikat sebagaimana dimaksud diatas karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan. Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998, saat hapusnya Hak Tanggungan adalah pada saat pendaftaran Hak Milik. Oleh karena itu, sebelum perubahan hak didaftar,pemegang hak atas tanah sebaiknya memberikan SKMHT dengan objek Hak Milik yang diperolehnya,karena setelah Hak Milik terdaftar,Hak Tanggungan tersebut menjadi hapus.Pada saat hapusnya Hak Tanggungan itu kreditor menjadi kreditor konkuren yang hanya dijamin dengan SKMHT.Namun, kemudian kreditor dapat membuat APHT berdasarkan SKMHT itu
References
Andrean Sutedi. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Boedi Harsono. 2007.Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.
Mariam Darus Badrulzaman. 2009.Kompilasi Hukum Jaminan.Bandung :Mandar Maju
M. Bahsan. 2007.Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Munir Fuady. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Purwahid Patrik dan Kashadi. 2008.Hukum Jaminan. Edisi Revisi dengan UUHT. Semarang :