Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Mengatasi Masalah Keamanan Data Penduduk

Authors

  • Diah Puspitasari Universitas Muhammdiyah Jakarta
  • Izzatusholekha Izzatusholekha Universitas Muhammdiyah Jakarta
  • Sintia Kartini Haniandaresta Universitas Muhammdiyah Jakarta
  • Dalila Afif Universitas Muhammdiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/jass.v4i2.403

Keywords:

Urgency, Personal Data Protection Act, Human Rights

Abstract

The purpose of this study is to analyze whether the existence of the Personal Data Protection Act makes the public feel comfortable with their privacy which is a human right, because there are many leaks of personal data which greatly disturb comfort and security. -The Personal Data Act has resolved the issue of personal data security or not. The research method used is the literature study method which is a method that is carried out by collecting library data, taking notes and reading, as well as managing research materials from previous studies and making direct observations. The results of public observations have full hopes that this personal data protection law can become their guarantee to protect personal data, the public hopes that with the tone of this Personal Data Law no one will dare to hack personal data illegally.

References

Jurnal:

Anggitafani, R. F. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Peminjam Pinjaman Online Perspektif Pojk No. 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan dan Aspek 45 Kemaslahatan. Journal of Islamic Business Law, Volume 2 Issue 2.

Kadek Dio Ramadi Natha, I. N. (2022). ERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK

LOKAPASAR (MARKETPLACE) . Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1–Maret Hal. 143-148.

Latumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, 3(2), 14–25.

Mahardika, A. M. (2021). DESAIN IDEAL PEMBENTUKAN OTORITAS INDEPENDEN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. JURNAL HUKUMUNISSULA.

Mesra Betty Yel, M. K. (2022). KEAMANAN INFORMASI DATA PRIBADI PADA MEDIA

SOSIAL. Jurnal Informatika Kaputama (JIK), Vol. 6 No. 1.

Purnama, T. D. (2021). PENTINGNYA UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIV ASI DI INDONESIA,. e-

Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum , Volume 4 Nomor 3 .

Sinta, D. (2017). Prinsip – Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinya. Sosiohumaniora, Vol.19 No. 3, Hal. 206 – 212.

Buku:

KBBI. “Pengertian Data”. https://kbbi.web.id/data, diakses pada 14 Januari Pukul 16.00 26 KBBI. “Pengertian kata Pribadi”. https://kbbi.web.id/pribadi, diakses pada 14 Januari 2023

Pukul 16.30

Makarim, E. (2010). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali pers.

Wahyudi Djafar, A. K. (2014). Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci. Jakarta: Elsam.

Internet:

Diah Puspitasari : ANALISIS URGENSI DAN PROSES RANCANGAN UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

Annur, C. M. (2022, 03 23). Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022. Diambil kembali dari databox: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/23/ada-2047-juta-pengguna- internet-di-indonesia-awal-2022, diakses pada 14 Januari 2023.

Putra, D. A. (2022, Agustus 13). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital.

Diambil kembali dari KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO: https://kkn.undip.ac.id/?p=346665 , diakses pada 14 Januari 2023, pukul 14.20 WIB.

Kominfo. (t.thn.). Kominfo : Pengguna Internet di Indonesia 63 Juta Orang. Diambil kembali dari KOMINFO:

https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/kominfo+%253A+penggun a+internet+di+indonesia+63+juta+orang/0/berita_satker, diakses pada 14 Januari 2023

Pukul 15.14.

Mutia, A. (2022, Oktober 24). UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Ini Harapan Publik . Retrieved from databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/24/uu- pelindungan-data-pribadi-disahkan-ini-harapan-publik, diakses pada 21 Januari 2023.

Sadya, S. (2022, September 15). Peta Kebocoran Data Global Sepanjang 2022, Termasuk Indonesia Artikel ini telah tayang di Dataindonesia.id dengan judul "Peta Kebocoran Data Global Sepanjang 2022, Termasuk Indonesia"., Author: Sarnita Sadya. Editor: Dimas Bayu. Klik selengkapnya di. Diambil kembali dari dataindonesia.id: https://dataindonesia.id/digital/detail/peta-kebocoran-data-global-sepanjang-2022- termasuk-indonesia, diakses pada 14 Januari 2023.

Subiakto, H. (2021, September). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN TANTANGANNYA.

Retrieved from bapelda kaltimprov: https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data- paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.pdf, diakses 21 Januari 2023.

Teddy Lesmana, E. E. (2021). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 2 | Vol. 3| No. 2| 2022.

UU PDP Berlaku, ini Isi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. (2022, November 15). Retrieved from BP LAWYERS: https://bplawyers.co.id/2022/11/15/uu- pdp-berlaku-ini-isi-pengaturan-perlindungan-data-pribadi-di- indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=uu-pdp-berlaku-ini-isi- pengaturan-perlindungan-data-pribadi-di-indonesia, diakses pada 21 Januari 2023.

UU PDP Disahkan, Ini Untungnya Bagi Kamu Warga RI. (2022, September 20). Retrieved from cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220920194515-37- 373688/uu-pdp-disahkan-ini-untungnya-bagi-kamu-warga-ri, diakses pada 20 Januari 2023.

Peraturan:

Naskah Akademik RUU tentang PDP

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE

Downloads

Published

2023-07-03

How to Cite

Diah Puspitasari, Izzatusholekha Izzatusholekha, Sintia Kartini Haniandaresta, & Dalila Afif. (2023). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Mengatasi Masalah Keamanan Data Penduduk. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 4(2), 195–205. https://doi.org/10.55606/jass.v4i2.403