KUALITAS PELAYANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ASET PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.55606/jass.v2i2.22Keywords:
kualitas pelayanan. Satua polisi Pamong prajaAbstract
Hakikatnya, manusia akan memerlukan fungsi pengaturan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bermasyarakat dan bernegara. Oleh karenanya, kehadiran pemerintahan serta pemerintah menjadi sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan manusia termasuk di dalamnya menyangkut aspek ketertiban umum, ketentraman masyarakat yang pada kajian selanjutnya, merupakan kebutuhan dasar hidup yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan dasar lain terpenuhi. Aspek-aspek ini kemudian diatur menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat yang ada di daerah. Di sisi lain, keterbukaan zaman dan percepatan di berbagai bidang membuat masyarakat yang semakin dinamis dan kritis menginginkan adanya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap publik termasuk dalam bidang pemerintahan. Satpol PP dalam kewenangannya menyelenggarakan tugas dan fungsi yang ada, umumnya memiliki citra atau image yang kurang baik, karena selalu diidentikan dengan aparat yang sewenang-wenang, arogan, kasar, penindas, serta sering dianggap lebih mengutamakan otot dari pada otak ketika melaksanakan tugas termasuk kegiatan penertiban yang paling sering mengangkat citra dan kualitas Satpol PP ke publik.Oleh karenanya, dalam penelitian ini, didasarkan pada kajian konsep tentang betapa penting dan strategisnya fungsi Satpol PP maka perlu juga diimbangi dengan kualitas pelayanan saat bertugas, secara khusus pada penertiban aset pemerintah daerah. Dengan metode penelitian kualitatif, didasarkan pada hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di lapangan, kualitas dalam penelitian ini didasarkan pada delapan dimensi kualitas menurut Garvin yaitu kinerja, fitur, keandalan, kesesuaian, daya tahan, service ability, estetika,dan persepsi kualitas, dan disimpulkan secara keseluruhan kualitas pelayanan Satpol PP (Provinsi Sulawesi selatan) dalam penertiban aset Pemerintah Daerah Provinsi Sul-sel sudah cukup baik karena sudah sesuai Standar Operasional Prosedur, namun perlu untuk terus dimaksimalkan secara kualitas terlebih yang menyangkut beberapa hal dasar di antaranya perihal pengembangan SDM termasuk standarisasi rekrutmen Satpol PP (dengan mayoritas Tenaga Harian Lepas/Honorer), Pelatihan dan Pendidikan, masalah kewenangan dalam pelaksanaan tugas, pengadaan sarana prasarana serta penganggaran yang masih perlu ditingkatkan.
References
Barata, Atep Adya.2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima.Jakarta: PT Elex Media Komputindo
.Hardiyansyah. 2018.Kualitas Pelayanan Publik (Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya), Yogyakarta: Penerbit Gava Media
Ibrahim, A., 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinya. Bandung: Mandar Maju.
Kotler, P.and Dupree,J.1997. Marketing Management: Analysis, Planning, Implementation, and Control, Test Item File. Prentice Hall.
Levine, C.H., Peters,B.G.& Thompson, F.J.1990. Publik administration: Challengeschoices, consequences. Scott Foresman & Company.
Moleong,Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif. Bandung: PT RemajaRosdakarya