Kajian Kriminologi terhadap Pencurian Uang di Anjungan Tunai Mandiri di Rumah Sakit Leona Kefamenanu
DOI:
https://doi.org/10.55606/jass.v6i2.1982Keywords:
Money Theft, Security Personnel, Restorative JusticeAbstract
This research is a study that aims to analyze the case of money theft at the automated teller machine of Leona Hospital, Kefamenanu Regency. This research is an empirical legal research supported by a qualitative descriptive approach using primary, secondary and tertiary data. The results of this study show that (1) The factors that cause the theft of money carried out by Security are internal factors and external factors. Internal factors are in the form of the intentions of the perpetrators, morals and education, while external factors are in the form of the living environment, economic conditions and global development. (2) In an effort to counteract restorative justice, restorative justice efforts are carried out so that the perpetrators who commit criminal acts do not undergo criminal proceedings, and thus, through joint deliberation, it is hoped that solutions and alternatives can be found to resolve criminal cases.
References
Ali, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Andrisman,Tri.2013.Asas-Asas Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia serta perkembangannya dalam Konsep KUHP 2013
Anugrah Utama Rahrja.2011. Hukum Pidana Asas- Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia,Bandar Lampung:Universitas Lampung.
Arief,Barda,Nawawi.2001.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,
Atmasasmita, Romli & Kodrat Wibowo, 2016, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Cetakan kesatu, Prenadamedia Group, Jakarta.
Bandung: Ghalian. Budiharjo, Eko. 1998, Reformasi Kepolisian, Jakarta: Cv. Sahabat.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Bandung:PT.CitraAditya,Bakti1998.Berbagi Aspek Kebijakan Penegakan Pembangunan Hukum Pidana.
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Gunawan,2012, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, PT Kencana, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2000. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Jakarta: Rineka Cipta.Bassar, 1999. Tindak-tindak Pidana Tertentu,
Kelana,Momo. 1972. Hukum Kepolisian. Perkembangan di Indonesia Suatu studi Histories Komperatif. Jakarta: PTIK.
Lamintang, P, A, F. 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara,
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
PT. Bandung: Citra Aditya Bakti 2004. Kebijakan Hukum Pidana.
Purwodarminto, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: a Balai Pustaka.
Raja Grafindo Persada. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, cetakan ke-11, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 1989. Metode Penelitian Survei, Jakarta LP3ES,
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum,
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan
Suhariyanto, B, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta.
Susanto, I.S, 1995. Kriminologi Fakultas Hukum, Semarang: Universitas Diponegoro.
Universitas Indonesia. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.