KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT ONLINE DENGAN SISTEM CHATBOT

Authors

  • Abdiel Dikma Wicaksono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Mas Anienda Tien Fitriyah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.442

Keywords:

Keabsahan Perjanjian, Pinjaman Kredit Online, Perlindungan Hukum, Chatbot

Abstract

Perjanjian yang terjadi dalam pinjaman online pun harus didasarkan dengan undang-undang yang berlaku dalam segala aspek yang dilakukannya. Syarat sah suatu perjanjian yang dilakukan dalam transaksi tersebut haruslah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan terkait pinjam meminjam sendiri harus sesuai dengan yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (1) POJK No. 77/POJK.01/2016. Maraknya masyarakat yang menggunakan pinjaman online membuat banyaknya perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tersebar di masyarakat menjadikan penyebab dari banyaknya kasus penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan pinjaman online. Kasus yang marak terjadi akibat pinjaman online illegal ini yaitu adalah ancaman dan juga penyebaran data pribadi. Perlindungan data pribadi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi.

Downloads

Published

2023-07-12

How to Cite

Abdiel Dikma Wicaksono, & Mas Anienda Tien Fitriyah. (2023). KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT ONLINE DENGAN SISTEM CHATBOT. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 14–27. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.442

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.