UPAYA MENGATASI TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DI WILAYAH PERBATASAN LAUT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.455Keywords:
Penegakan Hukum, Kewenangan, Perbatasan LautAbstract
Banyaknya instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum ternyata menjadi masalah tersendiri. Permasalahan ini muncul karena masing-masing lembaga memiliki interpretasi yang berbeda dengan mengklaim memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal keamanan di laut. Sehingga dalam praktiknya sering terjadi gesekan antar lembaga penegak hukum di laut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang meliputi penelitian asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian tingkat sinkronisasi hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder yang dimaksud diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi warga negara Indonesia, laut merupakan hal yang sangat penting, apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan.
References
Bormasa, Adolof, John Dirk Pasalbessy, Erwin Ubwarin, " Penegakan, Hukum Di, Wilayah Laut, Penegakan Hukum, et al. 2022. “Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Pada Wilayah Perbatasan Negara.” Pattimura Legal Journal 1 (1): 30–43.
Handoko, Wignyo. “Kebijakan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.” Jurnal IJIL, no. Edisi Khusus (2004): 109–10.
Los, Unidad Metodología D E Conocimiento D E. n.d. “HARMONISASI KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA,” 1–22.
Numbery, Freddy. “Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.” Buletin Kelautan P3K Kementerian Kelautan Dan Perikanan 4, no. 1 (2006): 12–25.
Sondakh, Bernard Kent. “Pengamanan Wilayah Laut Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 33, no. 1 (2003): 76–88.
Susetyorini, Peni. “Kebijakan Kelautan Indoensia Dalam Perspektif UNCLOS 198.” MasalahMasalah Hukum 48, no. 2 (2019): 164–77.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Undang-Undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor23/Permen-Kp/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 30/Kmk.05/1997Tentang Tata Laksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut.
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (IllegalFishing)
Intruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM 008.21/18/DJPL/2016 tentang Pelaksanaan Rencana Operasi Patroli Mandiri Terpadu Dan RencanaOperasi Patroli Gabungan Terpadu Tahun 2016
UNCLOS 1982 (United Nations Convention at the Law of the Sea 1982