Pertanggungjawaban Dalam Penerapan Asas Itikad Baik Pada Transaksi Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1113Keywords:
E-commerce, good faith, buying and sellingAbstract
The development of increasingly sophisticated technology has resulted in changes in the use of internet networks used for online buying and selling ore-commerce. This research aims to determine the importance of implementing the principle of good faith in online buying and selling agreements as a responsibility for losses experienced by consumers in online transactions as an effort to protect consumers. The principle of good faith is an important principle, good faith must be exercised by sellers in order to provide protection to consumers, in order to minimize violations of consumer rights.
References
Buku :
Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, hal 126.
Made Udiana. (2011). Rekontruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, Udayana University Press, Denpasar, hal
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, hal 4.
Subekti. (1996). Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, hal 41.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Susanti Adi Nugraha. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, hal 98.
Triton PB. (2006). Mengenal E-commerce dan Bisnis di Dunia Cyber, Argo Publisher, Yogyakarta, hal 16.
Jurnal:
Harun, R. S., Dungga, W. A., & Tome, A. H. (2019) Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Legalitas, 12(2), 98-99
Haryono, H., Soeprijanto, T., & Nisa, L. K. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce dalam Hal Wanprestasi. Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 4(1), 208–213
Hayati, F. W., Hosen, M., & Hidayah, L. N. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen pada situs belanja online shopee ditinjau Dari perundang-undangan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 75.
I Ketut Oka Setiawan, (2016). “Hukum Perikatan”, SinarGrafika: Jakarta Timur, hal 60-61.
Jusar, R., Taher, P., & Dwivismiar, I. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-commerce. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), hal 66.
Siagian, F. N. (2023). Asas Itikad Baik Pelaku Usaha Terhadap Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Cash On Delivery Dihubungkan Dengan Buku Iii Kuhperdata Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan), hal 27.
Stella, S., Ginting, B., Saidin, O. K., & Azwar, T. K. D. (2022). “Aspek Hukum Tanggung Jawab Pihak Perantara Kepada Konsumen dalam E-commerce”. Acta Law Journal, 1(1), 12
Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), hal 1968.
Wijaya, I. G. K. W., & Dananjaya, N. S. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(8), hal 7-8.
Widyantari, Ni Putu Trisna; Wirasala, A. A. N. (2019). Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksesuaian Produk Pada Jual Beli Online. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 53(9), 4.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik