Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif HAM : Dilema Antara Keamanan Negara dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i4.1585Keywords:
emergency constitutional law, human rights, national securityAbstract
This research examines the dilemma between national security and human rights protection in the context of emergency constitutional law in Indonesia. Through a juridical-normative approach, this study analyzes the balance between state authority in dealing with emergencies and the obligation to protect citizens' human rights. The findings indicate that although the state can restrict human rights during emergencies, such restrictions must comply with the principles of necessity and proportionality and not violate non-derogable rights. Indonesia's experience implementing emergency constitutional law, such as in the cases of DOM Aceh and the COVID-19 pandemic response, demonstrates the importance of regulatory reform to create a more comprehensive legal framework in maintaining a balance between national security and human rights protection. This research recommends updating the State of Emergency Law to align with current developments and strengthen oversight mechanisms to prevent abuse of emergency powers.
References
Agus, F. (2018). Pembatasan HAM dalam keadaan darurat menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 3(2), 105–114.
Asshiddiqie, J. (2007). Hukum tata negara darurat (Edisi 1, Cetakan 1). Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Celebes Bergerak. (2023). Pemerintah Indonesia diduga melakukan pelanggaran HAM berat terhadap WTB di Sulawesi Tengah. Sulteng Bergerak. Diakses dari https://www.sultengbergerak.org/pemerintah-indonesia-diduga-melakukan-pelanggaran-ham-berat-terhadap-wtb-di-sulawesi-tengah
Isfarin, N. N., & Apriandhini, M. (2021). Legal framework derogation of human rights during the COVID-19 pandemic. Dalam Open Society Conference (hlm. 42–48).
Komnas HAM. (2020). Kebijakan PSBB, Komnas HAM: Dalam kondisi darurat pemerintah boleh batasi HAM. Komnas HAM. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/5/19/1408/kebijakan-psbb-komnas-ham-dalam-kondisi-darurat-pemerintah-boleh-batasi-ham.html
Matompo, O. S. (2014). Pembatasan terhadap hak asasi manusia dalam perspektif keadaan darurat. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
Maulana, H. (2023). Pelanggaran HAM masa lalu: Pemerintah akan bayar kompensasi korban, tapi “pengungkapan kebenaran dan keadilan” tetap dituntut. BBC News Indonesia. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64871688
Maulidyna, S. A. (2024). Aceh dan pelanggaran HAM yang tak kunjung terselesaikan: Problem pembatasan HAM dalam keadaan darurat. Advokat Konstitusi. Diakses dari https://advokatkonstitusi.com/aceh-dan-pelanggaran-ham-yang-tak-kunjung-terselesaikan-problem-pembatasan-ham-dalam-keadaan-darurat/
Purnomo, C. E., Amiruddin, A., & Minollah, M. (2023). Konstruksi hukum pemberlakuan negara dalam keadaan darurat berdasarkan kaidah kegentingan yang memaksa. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2).
Saputra, M. R. (2024). Model pengawasan penyelenggara pemilu di Indonesia perspektif Maqâsid Al-Syarî’ah Jâsir ‘Audah (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Saputra, M. R. (2024). Sistem politik tanpa partai di Indonesia: Tantangan, peluang, dan dampaknya terhadap demokrasi. Jurnal Lanskap Politik, 2(2), 77–105.
Saputra, M. R., & Setiadi, W. (2024). Analisis potensi implementasi sistem politik tanpa partai di Indonesia dan dampaknya terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 204–222.
Saputra, M. R., & Setiadi, W. (2024). Implementation of general principles of good government in the organization of the 2024 elections. International Journal of Law and Society, 1(3), 94–112.
Saputra, M. R., & Syahuri, T. (2024). Analisis dampak revisi UU Mahkamah Konstitusi terhadap independensi hakim di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(3), 80–89.
Sihombing, H. (1996). Hukum tata negara darurat di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab negara terhadap korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 229.