- Implementasi Rekam Medis Rawat Jalan Elektronik di Praktek Dokter Dr. Sri Ningsih Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan

Implementasi Rekam Medis Rawat Jalan Elektronik di Praktek Dokter Dr. Sri Ningsih Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan

Authors

  • Linda Widyaningrum Universitas Duta Bangsa Surakarta , Surakarta
  • Agung Suryadi Universitas Duta Bangsa Surakarta , Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/jppmi.v2i3.613

Keywords:

Rekam Medis Rawat Jalan Elektronik, Dokter Praktek, Variabel Data

Abstract

Dokter praktek merupakan pelayanan perorangan yang mampu menangani pasien secara komprehensif yaitu promotive, preventive, curative, rehabilitative dan palliative care. Pelayanan dokter praktek dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkulaitas. Salah satunya dengan pelayanan rekam medis elektronik untuk menghasilkan data dan informasi yang berkualitas. Salah satu dokter praktek yang memperhatikan kualitas pelayanan adalah Dr praktek Sriningsih. Isi dari rekam medis rawat jalan ini adalah nomor rekam medis pasien, nama, alamat, usia, pekerjaan, anamnesis diagnosis dan Tindakan. Formulir masih manual dan belum ada space tanda tangan pemberi asuhan. Implementasi rekam medis rawat jalan di Praktek Dokter melalui lima tahapan. Tahapan tersebut adalah penyusunan materi dan Customize Software, sosialisasi, pelatihan, pendampingan dan monitoring evaluasi

References

Amatayakul, Margret K., Electronic Health Record A Practical Guide For

Professionals And Organizations (Chichago : AHIMA, 2013)

Dirjen Yanmed. 2006. Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tentang Rekam Medis. 2022

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Laboratorium Kesehatan (Labkes), Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 2022

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis. 2008

Kementerian Kesehatan Rebuplik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1423 tahun 2022 tentang Pedoman variable dan Meta Data Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. 2022

Widyaningrum, L. Tominanto, Assessment Electronic Form in The Covid-19 Pandemic Period. International Proceedings The 2nd ISMoHIM 2020.

Downloads

Published

2023-09-07

How to Cite

Linda Widyaningrum, & Agung Suryadi. (2023). - Implementasi Rekam Medis Rawat Jalan Elektronik di Praktek Dokter Dr. Sri Ningsih Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan: Implementasi Rekam Medis Rawat Jalan Elektronik di Praktek Dokter Dr. Sri Ningsih Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan. Jurnal Pelayanan Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(3), 218–229. https://doi.org/10.55606/jppmi.v2i3.613