Hukum sebagai Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Child Grooming melalui Edukasi Masyarakat di Keluruhana Pangkalan Jati Kota Depok

Authors

  • Kayus Kayowuan Lewoleba Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Atik Winanti Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Satino Satino Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dinda Dinanti Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Citraresmi Widoretno Putri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55606/jppmi.v5i3.2723

Keywords:

Child Grooming, Digital Literacy, Legal Literacy, Prevention, Public Education

Abstract

The development of information and communication technology has increased the risk of child grooming crimes against children, both through direct interaction and digital media. Low levels of legal and digital literacy in the community are among the factors that increase children's vulnerability to these crimes. This Community Service (PKM) activity aims to increase public understanding and legal awareness in efforts to prevent child grooming through legal education. The activity was implemented through an educational-participatory approach, including legal counseling, interactive discussions, and simple case studies tailored to the community's conditions in Pangkalan Jati Village. The educational materials covered the definition and characteristics of child grooming, its impact on children, and the role of law and society in prevention and child protection. The results of the activity demonstrated an increase in public understanding of the risks of child grooming, children's rights, and the importance of monitoring children's digital activities. The output of this activity is an increase in legal and digital literacy in the community, which is expected to encourage the creation of a safe, legally aware, and child-friendly social environment.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Jurnal Ilmiah

Damayanti, P. K., & Hartono, M. S. (2026). Norma kabur dalam pengaturan child grooming di Indonesia: Studi terhadap frasa “tipu muslihat” Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3303–3314.

Fani Larasati, K. (2025). Gambaran sikap remaja tentang antisipasi pelecehan virtual pada edukasi melalui e-booklet di SMP N 2 Panggang (Doctoral dissertation, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta).

Febiana, A. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana child grooming di wilayah Depok dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam (Bachelor’s thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Formas Juitan Lase, G. W. (2022). Edukasi bahaya child grooming kepada anak di bawah umur. Jurnal Comunita Servizio, 935.

Gusman, A., Pratama, B. P., & Madjid, N. V. (2026). Penerapan unsur tindak pidana oleh penyidik terhadap pelaku eksploitasi seksual dengan korban anak melalui media sosial. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 171–179.

Khalissa, A. I. (2023). Upaya perlindungan hukum oleh pihak kepolisian terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual melalui media sosial (child cyber grooming) (Studi di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya).

Khalissa, A. I. (2023). Upaya perlindungan hukum oleh pihak kepolisian terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual melalui media sosial (child cyber grooming) (Studi di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya). (duplikasi entri)

Salsabila, V. D., Putera, A., & Jannah, M. (2026). Perbuatan child grooming melalui aplikasi Roblox dan Discord dalam perspektif hukum pidana. LEGAL DIALOGICA, 1(2).

Siagian, S., Ismail, I., Siahaan, A. T. M., Hasan, N. F., Syah, N., Renata, R., & Siagian, M. R. (2026). Sosialisasi love bombing: Taktik grooming yang mengincar anak dan bagaimana hukum melindungi kita. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(4), 4361–4368.

Timur, P. D. K. C. (n.d.). Pengaruh sosial media terhadap kesadaran perawatan anak pada remaja.

Toisah, T., & Rahmat, D. (2025). Tinjauan hukum perlindungan anak sebagai korban tindak pidana child grooming dalam kasus pelecehan seksual. Jurnal Lex Dirgantara, 2(1).

Wibowo, C. C. (2022). Peran kepolisian dalam penanggulangan kasus tindak pidana pelecehan anak lewat media sosial (child grooming).

Zahirah, A. A., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan seksual menurut UU No. 17 Tahun 2016 (kasus child grooming dalam game online). Journal of Law and Security Studies, 2(1), 123–132.

Sumber Daring:

Anwar, L. A. (2026). Deteksi dini bahaya “grooming”. Harian Kompas.

Komisi Nasional Perempuan. (2024). Data Komnas Perempuan tahun 2024.

Kompas TV. (n.d.). Mengenal child grooming yang dikaitkan dengan Aurelie Moeremans. https://www.kompas.tv/nasional/643511/mengenal-child-grooming-yang-dikaitkan-dengan-aurelie-moeremans?page=all

South Eastern CASA. (2017). Grooming and predatory behaviour.

UNICEF. (2017). Online grooming.

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Kayus Kayowuan Lewoleba, Yuliana Yuli Wahyuningsih, Atik Winanti, Satino Satino, Dinda Dinanti, & Citraresmi Widoretno Putri. (2026). Hukum sebagai Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Child Grooming melalui Edukasi Masyarakat di Keluruhana Pangkalan Jati Kota Depok . Jurnal Pelayanan Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(3), 01–15. https://doi.org/10.55606/jppmi.v5i3.2723