Sosialisasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Pemuda Karanglo Yang Memiliki Usaha
DOI:
https://doi.org/10.55606/jppmi.v3i4.1645Keywords:
Perpajakan Pertambahan Nilai, Pemuda Karanglo, SosialisasiAbstract
Masalah utama dalam sosialisasi ini adalah rendahnya pemahaman pemuda Karanglo tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama dalam konteks penerapan pada kegiatan ekonomi mereka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka mengenai konsep dasar PPN, manfaatnya, serta tata cara penghitungan dan pelaporannya. Sosialisasi berlangsung selama satu bulan, diawali dengan observasi pada tanggal 4-10 Oktober, dilanjutkan dengan penyusunan materi pada tanggal 11-13 Oktober, pelaksanaan sosialisasi pada tanggal 3 November, dan evaluasi di hari yang sama. Metode yang digunakan mencakup observasi, penyusunan materi, penyampaian materi melalui diskusi interaktif dan simulasi, serta evaluasi untuk menilai hasil pemahaman peserta. Sebelum sosialisasi, pemuda Karanglo belum memahami konsep dasaar PPN, manfaat PPN serta kewajiban pelaporan dan setelah adanya sosialisasi ini hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan pemuda Karanglo, meskipun beberapa peserta masih membutuhkan pendampingan untuk penerapan praktis.
References
Isnain, A. R., Yasin, I., & Sulistiani, H. (2022). Pelatihan Perpajakan Pph Pasal 21 Pada Guru Dan Murid Smk N 4 Bandar Lampung. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS), 3(2), 293-296.
Syalsabilla, B., & Utomo, R. B. (2023). Penyuluhan dan Pelatihan Perpajakan Bagi UMKM di Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(4), 4049-4054.
Muslim, A. B., Wulandari, D. S., Riyanto, K., & Saputra, A. (2024). Sosialisasi perpajakan dan pendampingan UMKM sebagai upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi UMKM. Jurnal Pelita Pengabdian, 2(1), 92-96.
Supandi, A., Lestari, W., Ningsih, R., & Johan, R. S. (2023). Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Penyusunan laporan keuangan yang seuai dengan PSAK Terbaru Karang Taruna Balekambang Jakarta Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI), 1(2), 150-156.
Muslim, A. B., Wulandari, D. S., Riyanto, K., & Saputra, A. (2024). Sosialisasi perpajakan dan pendampingan UMKM sebagai upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi UMKM. Jurnal Pelita Pengabdian, 2(1), 92-96.
Cynthia, V., & Trisnawati, E. (2024). PENGARUH KESADARAN, SOSIALISASI, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM. Jurnal Paradigma Akuntansi, 6(4), 1598-1609.
Utami, E. S., Wulandari, I., & Utomo, R. B. (2023). Sosialisasi Pajak UMKM dan Pelatihan Pencatatan Keuangan Terhadap Pelaku UMKM Jalan Wates Yogyakarta. Panrita Abdi-Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 7(2), 264-274.
Meiyasa, A. Z., Maharani, D. S., & Fitrie, R. A. (2024). Analisis Keputusan Pemerintah Mengenai Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 11 Persen. Indonesian Journal of Public Administration Review, 1(2), 14-14.
Yulianti, L. N. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pemahaman Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19. Manajemen, 2(1), 46-53.
Aldianto, F. A., Jabar, J., & Asiyah, B. N. (2023). Kesadaran Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM (Sebuah Studi Literatur). Journal of Islamic Banking, 4(1), 51-66.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rico Dafin Sitinjak, Rochmad Bayu Utomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.