URGENSI PEMENUHAN HAK WARGA NEGARA MENURUT PERSPEKTIF WELFARE STATE DI INDONESIA

Authors

  • Nurul Amaliah Afrida Universitas Negeri Semarang
  • Luqman Hakim Habibulloh Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.108

Keywords:

Negara Kesejahteraan, Jaminan Hak, Peran Negara

Abstract

Konsep negara kesejahteraan adalah suatu konsep dimana negara berperan penuh dalam proses menuju kemakmuran, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi setiap warga negara dengan mengutamakan upaya-upaya yang mendukung terselenggaranya jaminan pemenuhan hak-hak serta pendukung bagi pelaksanaan kewajiban bagi setiap orang dalam suatu negara berdasarkan aturan. -peraturan yang telah disetujui dan diresmikan oleh Pemerintah. Negara yang menganut konsep kesejahteraan mendambakan kehidupan yang sejahtera dengan menggunakan tanggung jawab penuh untuk memenuhi, melindungi dan mengutamakan kepentingan warganya dengan memberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan memberikan berbagai pelayanan publik, pendampingan, pencegahan dan perlindungan terhadap pelanggaran sosial yang sering terjadi di lingkungan negara. Untuk mewujudkan negara yang berbasis Welfare State dengan menata kembali pola kehidupan masyarakat, diperlukan beberapa syarat, yaitu: (1). Warga negara; (2). Demokrasi penuh; (3). sistem hubungan industrial dengan aliran modern; (4). Perluasan hak atas Pendidikan. Oleh karena itu, pemenuhan keempat syarat tersebut harus selalu ditinjau ulang agar implementasi kebijakan pemerintah di berbagai bidang dapat berjalan secara melembaga. Sebagai negara yang menganut Konsep Welfare State, Indonesia tentunya menggunakan kekuasaan negara untuk menerapkan berbagai aturan yang dibuat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan mendorong peran pemerintah dan lembaga negara untuk menjaga dan menjamin hak-hak masyarakat secara lebih menyeluruh sehingga tercipta pemberdayaan manusia untuk mendukung konsep Welfare State.

References

Hadiyono, V. “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State Dan

Tatangannya.” Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan 1, no. 1 (2020): 23.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1985),h.2-3

Miftachul huda, 2009, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hal. 73

Sukarno, B., & Hadi, A. S. (2005). Pancasila dalam tinjauan historis, yuridis, dan filosofis: kumpulan rangkuman berbagai karya tulis tentang pendidikan Pancasila sebagai bahan ajar di perguruan tinggi. Sebelas Maret University Press.

Kranenburg, R. dan Tk. B. Sabaroedin. 1989, Ilmu Negara Umum. Cetakan Kesebelas.

Jakarta: Pradnya Paramita

Wijaya, A. (2022). Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Sinar Grafika

Alfitri, A. (2016). Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 449-472.

Effendi, W. R. (2017). Konsep Wellfare State Di Indoneisa. Jurnal Trias Politika, 1(1).

Sekretaris Negara RI. “UU RI No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Jdih BPK RI (2004): 1–45.

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.”. Jakarta, RI.

Indonesia, P. I. (2015). Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Indonesia, S. N. R. (2009). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Dotulong, I. (2016). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditinjau dari UU No. 2 Tahun 2012. Lex Crimen, 5(3).

Downloads

Published

2022-12-13

How to Cite

Nurul Amaliah Afrida, & Luqman Hakim Habibulloh. (2022). URGENSI PEMENUHAN HAK WARGA NEGARA MENURUT PERSPEKTIF WELFARE STATE DI INDONESIA. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 4(1), 11–22. https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.108

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.