Peranan Digitalisasi Kwitansi sebagai Upaya Transparansi dan Pencegahan Sengketa Tanah dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Authors

  • Artika Syamsa Hawa Universitas Buana Perjuangan Karawang,
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang

Keywords:

Digitalizing Receipts, Evidence, Land Disputes, Legal certainty, Transparency.

Abstract

In Indonesian society, land has strategic importance from an economic, social, and legal perspective. Receipts are often used as proof of payment in land transactions, but because they are not original evidence and are vulnerable to loss, damage, or forgery, their validity is low. As seen in court practice, this situation often leads to disputes. The purpose of this study is to examine how digitalization of receipts can increase transaction transparency and help avoid ownership conflicts. Secondary legal materials in the form of literature and scientific publications are used to support the normative juridical research methodology, which includes a legal regulatory approach and case analysis. The gap between ideal legal provisions and community transaction practices, which are mostly still carried out informally, is examined in this study. The results show that digitalization of receipts can increase transparency through a secure, standardized, and verifiable electronic recording system. Features such as unique identities, time recording, and electronic signatures strengthen evidentiary value and facilitate transaction tracing. In addition, digitalization plays a preventive role by minimizing manipulation and loss of documents, and as a repressive measure by strengthening evidence in dispute resolution. In conclusion, digitalizing receipts is a strategic solution to increase legal certainty, transparency, and legal protection in land purchase transactions, while simultaneously preventing future land disputes.

References

Alfianti, Kartika Zahra, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, dan Suyono Sanjaya, (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Bawah Tangan Berdasarkan UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik.

Amaliya, Lia. (2022). Hukum Perikatan. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Aroffa, Mohammad Ryar Mirzad, & Handayani, Sri Wahyu. (2024). Legalitas Akta Jual Beli (AJB) sebagai Bukti Peralihan Hak Atas Tanah. Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Erfa, Riswan. Digitalisasi Administrasi Pertanahan dalam Mewujudkan Transparansi Data Pertanahan. Jurnal Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Febrian, M. Ibnu, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, dan Suyono Sanjaya. (2025). Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Adanya Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Mjl). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Edisi revisi, Cetakan ke-12). Jakarta: Djambatan.

Kadir Muhammad, Abdul. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law (Terjemahan Max Knight). Berkeley: University of California Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kurniasari, Ela. (2025). Perjanjian Jual Beli Tanah dan Kepastian Hukum dalam Praktik Akta di Bawah Tangan. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik.

Kurniati, Nia. (2022). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan: Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik (Cetakan II). Bandung: PT Refika Aditama.

Lestari, Widya Annisa Pudji, Yuniar Rahmatiar, dan Muhamad Abas. (2025). “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal atas Permohonan Merek yang Diajukan dengan Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Nomor 1850 K/Pdt.Sus-HKI/2022).” Jurnal Ilmiah Advokasi.

Lusiana, Vinna. (2025). Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.

Makarim, Edmon. (2005). Hukum Telematika di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Makarim, Edmon. (2017). Hukum Telematika di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mertokusumo, Sudikno. (2013) Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Nugroho, Sigit Sapto, Tohari, Muhammad, & Rahardjo, Mudji. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Priyatna, Harariawan, Yuniar Rahmatiar, dan Suyono Sanjaya. (2024). “The Role of the Karawang Government in Addressing Environmental Pollution (Air Pollution) Caused by Companies in the Karawang Area.” Jurnal Ilmiah Advokasi.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 65/Pdt.G/2023/PN Smg.

Rahman, Sufirman, & Abbas, Ilham. (2023). Hukum dalam Jual Beli Tanah. Aceh Utara: Sefa Media Utama.

Ramadhan, Yudda Khelvin, Yuniar Rahmatiar, dan Suyono Sanjaya. (2025) Perlindungan Hukum terhadap Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Putusan Nomor: 46/Pdt.G/2021/PN Gsk). Jurnal Ilmiah Advokasi. Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang.

Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Silviana, Ana, dkk. (2020). Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah. Law, Development and Justice Review.

Syarief, Elza. (2020). Modernisasi Layanan Pertanahan melalui Digitalisasi untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Yudiyanto, Agus Dwi, dkk. Transformasi Pelayanan Pertanahan Berbasis Digital dalam Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi. Jurnal Praktik Keinsinyuran.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Artika Syamsa Hawa, Yuniar Rahmatiar, & Muhamad Abas. (2026). Peranan Digitalisasi Kwitansi sebagai Upaya Transparansi dan Pencegahan Sengketa Tanah dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 4(3), 409–427. Retrieved from https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/view/2672

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.