Kedudukan Badan Usaha Milik Desa yang Tidak di Daftarkan Badan Hukum

Authors

  • Siti Aisyah Universitas Trunojoyo Madura
  • Novita Sari Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.909

Keywords:

Village-Owned Enterprises, Legal Entities, BUMDes Regulations

Abstract

Problems regarding the status of Village-Owned Enterprises (often called BUMDes) which were originally business entities changed to legal entities after the enactment of the Job Creation Law, but in fact there are still many BUMDes that have not been registered as legal entities due to a lack of knowledge from the village government itself or there is no desire to do so. BUMDes is a legal entity. The aim of this research was to analyze problems regarding BUMDes regulations which state they are legal entities and the legal consequences if BUMDes is not registered as a legal entity. The method used in this research is normative juridical, using a statutory and conceptual approach.

References

Artikel, Jurnal

Alfuraqan, Muhammad Said, and Muhammad Gazali Suyuti. 2020. “Pengaruh Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa.” Siyasatuna : Jurnal Ilmiyah Mahasiswa Siyasah Syar’Iyyah 2(1):64–69.

Andriana Kusumawati, Endang Purwaningsih, Irwan Santosa. 2023. “Kedudukan Akta Notaris Atas Pendirian Badan Usaha Milik Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” (6).

Hamzah, A. 2021. “Pengembangan Bumdes Untuk Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Bumdes Desa Talagasari Kecamatan ….” Jurnal Pengabdian Dinamika 8(3):12–18.

Sari, Y. M., and H. Jaelago. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Status Hukum Unit Usaha Simpan Pinjam Bumdes Di Kabupaten Ogan Komering Ilir.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan … 8(5):1375–82.

Sembiring, Sentosa. 2017. “Keberadaan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.” Kertha Patrika 39(01):16. doi: 10.24843/kp.2017.v39.i01.p02.

Simamora, Esther Evelyn, Jessica Ester, and Dheana Wiananda Kristy. 2022. “Analisis Status Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Pelaksananya.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 5(1):161–69. doi: 10.30996/jhbbc.v5i2.5706.

Sukarja, Detania, Mahmul Siregar, and Tri Lubis. 2020. “Telaah Kritis Status Badan Hukum Dan Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa.” Arena Hukum 13(3):568–88. doi: 10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.9.

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana, 2015) hal 60.

Mamudji, Soerjono Soekanto & Sri. Penelitian Hukum Normatif ; Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003) hal 2-6.

Nasution, Jhon. Metode Penelitian Ilmu Hukum. (Bandung: Mandar Mau, 2008) hal 210.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Downloads

Published

2023-12-18

How to Cite

Siti Aisyah, Novita Sari, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Kedudukan Badan Usaha Milik Desa yang Tidak di Daftarkan Badan Hukum. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 257–265. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.909

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)