Kesadaran Hukum Masyarakat Desa dalam Mengurus Kartu Identitas Anak di Desa Sunsea Kecamatan Naibenu Kabupaten Timor Tengah Utara

Authors

  • Theresia Nono Universitas Nusa Cendana
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana
  • Jenny Ermalinda Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1193

Keywords:

Child Identity Card (CIC), Community Legal Awareness, Legal Knowledge

Abstract

This research aims to determine the legal awareness of village communities in administering Child Identity Cards (CIC) and the factors inhibiting village community legal awareness in administering Child Identity Cards (CIC) in Sunsea Village, Naibenu District, North Central Timor Regency. This researcher uses qualitative research methods which in legal research are called empirical research and the research aspects consist of legal knowledge, legal understanding, legal attitudes and legal behavior. Researchers used a research location in Sunsea Village, Naibenu District, North Central Timor Regency with 30 respondents (4 Village Government, 1 BPD and 25 Community), and used primary and secondary data as types and sources of data. And the collected data is then processed using coding, editing, tabulation and analyzed systematically. The research results show that the legal awareness of village communities in processing children's identity cards in Sunsea Village, Naibenu District, North Central Timor Regency is low. This is proven by the results of research on four indicators including low legal knowledge, low understanding of the law, many people's legal attitudes that do not agree and many people's legal behavior that is not in accordance with the village community's legal awareness in managing children's identity cards (CIC). One of the internal inhibiting factors is knowledge, education and economics which tend to influence the legal awareness of village communities in processing children's identity cards, while the external inhibiting factors are the distance where the community lives and there is no cooperation between the government/certain agencies and the village government to carry out socialization.           

References

Ali Achmad. 2012, Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum, Nomor141. Kencana: Jakarta

Anis Tucinah Sari, Alef Musyahadah, Nurani Ajeng Tri Utami. Kesadaran Hukum Mayarakat Terhadap Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Nomor 2 (2022): 19-32.

C.S.T. Kansil. (1992), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Nomor 11. Balai Pustaka Indonesia: Jakarta

Drs. Kansil. 1992, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Nomor 34-36. Balai Pustaka Indonesia

Eri Pradika. 2018, Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nomor 4: 625. Kota Yogyakarta: Indonesia

Esmi Warasih, Op.Cit., Ellya Rosana. Kepatuhan Hukum. Jurnal TAPI Vol 10, Nomor 1 Januari-Juni 2014: 111-112.

Gosita, Arif. 2010, Permasalahan Perlindungan Anak, Nomor 7. Jakarta: Indonesia

https://kabarntt.co/2021/pelayanan-kartu-identitas-anak-di-ttu-ini persyaratannya, diakses pada 30 April 2023 pukul 10.25

Ibrahim Johnny. 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Nomor 57. Bayumedia: Malang

Nigama Yoga Gobel. Efektivitas Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA) Dalam Meningkatkan Tertib Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Pohuwato Provinsi gorontalo. Jurnal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (2022): 2-6.

Otje Salman. 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Nomor 40-42. Alumni: Bandung

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Prints, Darwin. 1997, Hukum Anak Indonesia, Nomor 201. Citra Adiya Bhakti: Bandung

Serly Dwi Marlisa, Rahmanu Wijaya. Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Jabontegal Pungging Mojokerto Dalam Memiliki Kartu Identitas Anak.Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan 10, nomor 2 (2022): 382-389.

Sinambela. 2011, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi, Nomor 5.Bumi Aksara: Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2002 Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Nomor 215. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Nomor 13. Edisi Pertama: Yogyakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Windi Dwi Arista, Wayan Suderana. Implementasi Kebijakan Program Kartu Identitas Anak (KIA) Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Badung. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 3, nomor 1 (2019): 57.

Published

2024-05-15

How to Cite

Theresia Nono, Hernimus Ratu Udju, & Jenny Ermalinda. (2024). Kesadaran Hukum Masyarakat Desa dalam Mengurus Kartu Identitas Anak di Desa Sunsea Kecamatan Naibenu Kabupaten Timor Tengah Utara. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(2), 283–298. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1193

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.