Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dari Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Terkait Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dipalsukan

Authors

  • Bambang Yudianto Universitas Jayabaya
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i3.583

Keywords:

Legal Protection, Notary Deed, GMS, False

Abstract

Pursuant to Article 16 Paragraph (1) Letter a of Law Number 2 of 2014 Concerning the Position of Notary Public which emphasizes the obligation of a notary to act in a trustworthy, honest, thorough, independent, impartial and safeguarding the interests of the parties involved in legal actions, however in practice sometimes it is used by appearers by falsifying the minutes of the GMS so that the notary becomes the suspected perpetrator of a crime. The formulation of the problem in this study is what are the legal consequences of the deed of meeting decision statements related to the falsified GMS minutes. The method used in this research is normative juridical research in the form of library law materials or secondary data with sources of primary, secondary and tertiary legal materials. The research approach used is statutory, conceptual, analytical and case approaches as well as legal material analysis techniques carried out with systematic and grammatical legal interpretations. The results of the study show that the legal consequences of the deed of meeting decision regarding the falsified GMS minutes resulted in the deed becoming null and void and the aggrieved parties had to file a civil suit to the court to cancel the deed. In this case the notary cannot be held criminally responsible if a loss arises for one of the parties, because the deed is a partij acte which is entirely based on the statements and statements of the parties which are already in draft form, the notary only writes it into an authentic deed, so the minutes of the GMS are falsified be the responsibility of the appearers.

References

Abdul Jalal, “Keterlibatan pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan dalam Pemalsuan Dokumen”, Jurnal Akta, Vol 5, Nomor 1, Maret 2018.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Cetakan Ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Amiruddin dan H. Zainaӏ Asikin, Рengantar Metоde Рeneӏitian Hukum, РT Raja Grafindо Рersada, Jakarta, 2004.

Dharmawan et al., Pertanggungjawaban Notaris Atas Minuta Akta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Para Penghadap, Jurnal Education And Development, Volume 10, No. 3, 2022.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.

Habib Adjie, Hukum Notariat Di Indoensia Tafsiran Tematik Terhadp UU NO. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung, 2008.

_____________, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberti, Yogyakarta, 1984.

Herlien Budiono, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apasajalt601406 afbaaa9, diakses 24 Januari 2023.

I.G.Rai Widjaya, Merancang Suatu Contract Drafting Teori dan Praktik, Kesaint Blanc, Jakarta, 2003.

Iin Purwaningsih, “Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 3, Nomor 1, Februari 2019.

Jalal et al., Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen, Jurnal Akta, Volume 5, No. 1, 2018.

Kanter dan Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 2012.

Liliana Tedjo Saputra, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cita, Jakarta, 2008.

Mudofir Hadi, Majalah Varia Peradilan Edisi Tahun VI No. 72, Jurnal Garuda Metropolitan, Jakarta, 1991.

Mulyoto, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT), Cakrawala Media, Yogyakarta, 2016.

Mustakim, Kedudukan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sebagai Akta Otentik Dalam Kaitan Dengan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 1, April, 2016.

Oktasurya & Suradi, Pembatalan Akta Notaris Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/K/Pdt/2009. Diponegoro Law Journal, Volume 5, No. 2, 2016.

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indoensia Suatu Penjelasan, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Risa Hermawati, “Pemalsuan Akta Autentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 1003 K/PID/2015)”,Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 2, No. 2, Juli 2020.

Rositawati et al., Penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik dalam Kaitan Cyber Notary. Jurnal Notaris, Udayana University, 2017.

Santia Dewi & R.M. Fauwas Diradja, Panduan Teori & Praktik Notaris Cetakan 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Satijipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Sudikno Martokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ke-6, Liberty, Yogyakarta, 1998.

_____________, “Arti Penemuan Hukum bagi Notaris”, Jurnal Renvoi, Nomor 12, tanggal 3 Mei 2004.

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Zuliana Maro Batubara, “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Notaris (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan)”, Jurnal ILmu Hukum, USU Medan, 2011.

Рeter Mahmud Marzuki, Рeneӏitian Hukum, Kenсana, Jakarta, 2006.

Downloads

Published

2023-08-25

How to Cite

Bambang Yudianto, Felicitas Sri Marniati, & Putra Hutomo. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dari Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Terkait Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dipalsukan . Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(3), 208–225. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i3.583

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.