Pembatalan Akta Perdamaian Oleh Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1173Keywords:
Deed, Peace, Cancellation, HeirsAbstract
This paper aims to explain the application of Article 1859 of the Civil Code related to the annulment of a deed of peace in the settlement of inheritance disputes and explain the legal consequences of a deed of peace made due to errors in including heirs. The methodology in this paper uses the type of literature writing (library research). The results of this paper show that: 1) Cancellation of a deed of peace can be done based on the application of Article 1859 of the Civil Code, namely if there is an error in entering the heirs in the deed of peace then it can be canceled, 2) The legal consequences of an underhand peace deed that has an error are the cancellation of the peace deed and blocking all submitted applications.
References
Artikel Jurnal
Bayu, I Gede, Ari Krishna, I Ketut Sukadana, and I Nengah. “Peran Akta Perdamaian Dalam Proses Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Nomor 0095 / Pdt .G / 2017 / Pa. Bdg)” 1, No. 1 (2019): 71–76.
Firdaus, Riki Muhammad. “Perdaimaian Antara Pemerintah Dan Ahli Waris Dengan Objek Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muko-Muko Nomor 12/PDT.G/2020/PN.MKM)” 5, No. 12 (2022): 270–83.
Meutia, Farah. “Pembatalan Akta Hibah Wasiat Dan Akibatnya Terhadap Pembagian Waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K / PDT / 2019)” 4 (2022).
Miranda, Este. “Analisis Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Notaris Dan Dalam Perkara Mafia Tanah” 2, no. 2 (2022): 306–13.
Ningsih, Sri Wirda. “Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kredit Pemilikan Rumah,” 2022, 547–56.
Nugroho Utomo, Agnes Pasaribu, Rudi Mulyanto Program. “Tinjauan Yuridis Keabsahan Klausul Tentang Pemindahan Objek Jaminan Utang-Piutang Berupa Hak Atas Tanah Kepada Pihak Kreditur Dalam Putusan Akta Perdamaian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi),” 2018.
Putri, Pintami Nanda Intoyo. “Kekuatan Mengikat Akta Van Vergelijk Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kitab Undang-Undang” 11, no. 2 (2022): 205–24.
Setiyabudi, Hendra K. P. “Perdamaian Sengketa Tanah Warisan Ditinjau Dari Pasal 1852 KUHPerdata” V, no. 10 (2017): 87–97.
SeSTa Qodar Al-Haolandi, Danu Anindhito Kuncoro Putro, Sukarmi. “Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam” 5, no. 1 (2018): 117–26.
Sidiq, Muhammad. “Peran Notaris Dalam Pembagian Warisan Kepada Anak Hasil Luar Kawin Dstinjau Dari Hukum Harta Kekayaan Dan Pewarisan Serta Hukum Waris Barat” 4, no. 2 (2017): 211–22.
Tamrin, Iqbal. “Akta Perdamaian Penundaan Keajiban Pembayaran Utang Dalam Hukum Kepailitan” 1, no. 2 (2021): 43–59.
Theresia, Fiona, Lanny Kusumawati, and Erly Aristo. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Yang Dirugikan Atas Penetapan Eksekusi Berdasarkan Akta Perdamaian” 5, No. 2 (2022): 235–60. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i2.34993.
Buku Teks
Hasan, Dedi Supriyadi dan Mustofa. “Filsafat Agama,” hlm. 246. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Huda, Ni’matul. “Hukum Tata Negara Indonesia,” Edisi Revi., hlm. 4. Depok: Raja Grafindo Persada, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. “Hukum Acara Perdata Indonesia,” hlm. 149. Yogyakarta: LiberST, 2006.
Soerojo, Herlien. “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia,” hlm. 148. Surabaya: Arkola, 2003.
Soetami, A Siti. “Pengantar Tata Hukum Indonesia,” hlm. 19. Bandung: Rafika Aditama, 2014.
Syamsudin, Aziz. “Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang,” hlm. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.