Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Notaris di Kabupaten Sleman

Authors

  • Zalfa Ayu Pramesta Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1164

Keywords:

Notary public, Notary protokol, Notary Supervisory Council

Abstract

This research aims to analyze the liability of notaries who reject protokols from other notaries. To achieve the objectives of this research, a normative juridical research method was used. The data analysis used is qualitative data analysis. The results of the research and discussion concluded that rejecting a notary's protokol is not justified, because every notary is obliged to accept a notary's protokol from another notary, this is stated in the notary's appointment letter. The notary who holds the notary protokol only has the responsibility to secure state documents, submit minutes of the deed if needed, if there is a problem with the notarial protokol he receives, then the notary who is responsible remains the person who made the deed. Rejection of a notary's protokol is an unlawful act, this unlawful act falls into the category of administrative violation as well as the notary's code of ethics

References

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2009.

Agus Sugiarto dan Teguh Wahyono, Manajemen Kearsipan Modern, Yogayakarta, Gava Media, 2005.

Badri Munir Sukoco, Manajemen Administrasi Perkantoran Modern, Jakarta, Erlangga, 2007.

Bagi Manan, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2004.

Budi Untung, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Yogyakarta, CV. Andi Offset, 2015

Teknologi Informasi, cetakan ke-2, Bandung, PT Refika Aditama, 2009.

Emma Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal Konsep Pemikiran, Bandung, PT. Refika Aditama, 2012.

Freddy dan Lely Helena, Notaris Indonesia, Jakarta, PT Lintas Djaja, 2017.

G.HS. Lumban Tobing, Pengaturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1991

Habib Adjie, Menuju Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Terjemahan Raisul Mutaqien, Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2006

Hartanti dan Nisya Rifani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Cipayung, Dunia Cerdas, 2013.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Kedua, Malang, Bayumedia Publishing 2006.

Kenny Hanitijo Soemitro, Metode Penulisan Hukum dan Juri Mentri, Semarang, Ghalia Indonesia, 1983.

Komar Andasmita, Notaris Selayang Pandang, Bandung, Alumni, 1999.

Liliana Tedjosaputro, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang, CV. Agung Semarang, 1991.

Martiman Prodjohamidjoyo, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, PT. Pradnya Paramitha, 1997

M.J.A, Van Mounik, Civil Law and The Civil Law Notary in a Modern World, Media Notariat, 1992

Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoenve, 2000.

Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2004.

Aprilia Hanastuti, “Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Penerima dan Penyimpan Protokol Notaris”, Jurnal Repotorium, Vol. 3, No. 1, 2016.

Brinda Anitha Wirastuti, “Akibat Hukum Protokol Notaris yang Tidak Diserahkan Oleh Ahli Waris kepada Notaris Lain”, Al-Qanun, Vol. 20, No. 2, 2017.

Fikri Ariesta, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Mengenal para Penghadap”, Lex Renaissance, Vol. 3, No. 2, 2018.

Hatta Isnaini Wahyu, “Sanksi Administratif terhadap Notaris yang Menolak Menerima Protokol”, Law Journal, Vol.4, No. 1, 2020.

Henry Saida Flora, “Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta”, Vol. 14, No. 57, 2012

Kunni Afifah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya”, Lex Renaissance. Vol. 2 No. 1 2017.

Maya Malinda Panjaitan, Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat dan Menyimpan Minuta Akta, Premise Law Jurnal, Vol. 14, 2017.

Melita Trisnawati, Suteki, “Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris oleh Notaris Pemberi Protokol yang Telah Meninggal”, Notarius, Vol. 12 No. 1, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Published

2024-05-08

How to Cite

Zalfa Ayu Pramesta. (2024). Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Notaris di Kabupaten Sleman. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(2), 70–83. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1164

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.