Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian
Studi Kasus Tindak Pidana 3c; Curat, Curas Dan Curanmor
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.806Keywords:
Crime, Polres JayawijayaAbstract
The focus of this research is to explain the strategy of the Jayawijaya Resor Police Office in reducing the number of criminal offenses in the Jayawijaya jurisdiction. Jayawijaya crime data in 2022 there are 129 cases motor vehicle theft, 38 cases theft with aggravation and 19 cases theft with violence. Anticipation activities, field actions, and punishment are carried out so that the number of crimes can be suppressed. Qualitative research with data collection techniques through documentation, interviews and observations. The results of the study are the existence of a special strategy in suppressing crime in collaboration with the community, routine raids in several vulnerable areas and the importance of witness and community participation in suppressing crime in the Jayawijaya Regional Police jurisdiction.
References
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Widjaja H.A.W, Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
Rencana Strategis Kantor kepolisian Resor Jayawijaya Tahun 2020-2024
Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi Dan Hukum Pidana” , Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Bergas Prana Jaya. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (sony adam (Ed.)). Anak Hebat Indonesia.
Gunadi Ibnu dan Efendi Jonaedi, 2014, “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana”, Kencana, Jakarta.
Hiariej Eddy, 2015. “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
M.Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi dan Diah Sulistyani. 2016. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Alumni, Bandung.Mustofa Muhammad, 2013, Metodologi Penelitian Kriminologi, Penerbitan Kencana, Jakarta.
Nawang Sari Safitri Wikan, 2020. Hukum Pidana Dasar, Penerbit Lakeisha, Jakarta.
Pramesti, K. A. D. W., & Suardana, I. W. (2019). Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Di Kota Denpasar. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 1-16.
Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2015. Hukum Pidan. Malang: Setara Press.
Saputra, R. P. (2019). PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. PT Alfabet. Bandung. 2017
Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Kecana.
Teguh Prasetyo, 2013. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Yahya . M, 2015, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta.
Yayuk Sugiarti, “Kemiskinan Sebagai Salah Satu Penyebab Terjadinya Tindak Kriminal”, Jurnal Jendela Hukum, Vol 1, No 1 April 2014
Wahyu Susmita Rini, “ Pengaruh Pemberitaan Kasus Begal Di Liputan 6 SCTV Terhadap Kecemasan Orang Tua Pada Anak”, Jurnal Komunikasi, Vol V, No 1 2017.