UPAYA MENGATASI TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DI WILAYAH PERBATASAN LAUT INDONESIA

Authors

  • Melaniati Suharni Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang
  • Yohanes Arman Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.455

Keywords:

Penegakan Hukum, Kewenangan, Perbatasan Laut

Abstract

Banyaknya instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum ternyata menjadi masalah tersendiri. Permasalahan ini muncul karena masing-masing lembaga memiliki interpretasi yang berbeda dengan mengklaim memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal keamanan di laut. Sehingga dalam praktiknya sering terjadi gesekan antar lembaga penegak hukum di laut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang meliputi penelitian asas-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian tingkat sinkronisasi hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder yang dimaksud diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar bagi warga negara Indonesia, laut merupakan hal yang sangat penting, apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan.

References

Bormasa, Adolof, John Dirk Pasalbessy, Erwin Ubwarin, " Penegakan, Hukum Di, Wilayah Laut, Penegakan Hukum, et al. 2022. “Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Pada Wilayah Perbatasan Negara.” Pattimura Legal Journal 1 (1): 30–43.

Handoko, Wignyo. “Kebijakan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.” Jurnal IJIL, no. Edisi Khusus (2004): 109–10.

Los, Unidad Metodología D E Conocimiento D E. n.d. “HARMONISASI KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA,” 1–22.

Numbery, Freddy. “Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.” Buletin Kelautan P3K Kementerian Kelautan Dan Perikanan 4, no. 1 (2006): 12–25.

Sondakh, Bernard Kent. “Pengamanan Wilayah Laut Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 33, no. 1 (2003): 76–88.

Susetyorini, Peni. “Kebijakan Kelautan Indoensia Dalam Perspektif UNCLOS 198.” MasalahMasalah Hukum 48, no. 2 (2019): 164–77.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Undang-Undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor23/Permen-Kp/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 30/Kmk.05/1997Tentang Tata Laksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut.

Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (IllegalFishing)

Intruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM 008.21/18/DJPL/2016 tentang Pelaksanaan Rencana Operasi Patroli Mandiri Terpadu Dan RencanaOperasi Patroli Gabungan Terpadu Tahun 2016

UNCLOS 1982 (United Nations Convention at the Law of the Sea 1982

Downloads

Published

2023-07-14

How to Cite

Melaniati Suharni, & Yohanes Arman. (2023). UPAYA MENGATASI TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DI WILAYAH PERBATASAN LAUT INDONESIA. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 91–105. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.455

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.