Penegakan Hukum Terkait Distribusi Konten Bermuatan SARA Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Ardi Tasmara Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia
  • Sulistyanta Sulistyanta Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.454

Keywords:

distribusi, konten, ujaran kebencian

Abstract

Dampak negatif dari penggunaan media sosial yang luas tidak dapat dihindari. Media sosial merupakan platform yang memungkinkan orang untuk berbagi informasi dengan cepat. Keberlimpahan informasi di media sosial dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan, seperti penyebaran konten yang berisi unsur SARA. Mengingat adanya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran konten berbahaya tersebut, para pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berpotensi dianggap sebagai ujaran kebencian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang akan diteliti oleh peneliti. Pengaturan mengenai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial didasarkan pada ketentuan-ketentuan di luar KUHP. Penentuan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial tergantung pada Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengandung unsur pidana dalam ujaran kebencian, serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang mencakup ruang lingkup ujaran kebencian.

References

Elliott, C., Chuma, W., Gendi, Y. E., Marko, D., & Patel, A. (2016). Hate speech, key concept paper.

Irawan, I. (2018). Hate Speech di Indonesia: Bahaya dan Solusi. MAWA IZH JURNAL DAKWAH DAN PENGEMBANGAN SOSIAL KEMANUSIAAN, 9(1), 1–17.

Jacobs, J. B., & Henry, J. S. (1995). The Social Construction of a Hate Crime Epidemic. J. Crim. L. & Criminology, 86, 366.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Maylani, U., Gulo, D. V, & Azidan, F. L. (2022). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Di Indonesia. PLEDOI: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 1 (1), 12–18.

Romdoni, M., WN, S. F., & Nurdiansyah, R. (2022). Impact Of Political Policy On The Implementation Of Law Enforcement. Mediation: Journal of Law, 67-74.

Sagel-Grande, I. (2006). Hate Crime Comparative Law Annotations: Regarding Bulgaria, England & Wales, Germany, Malta, Northern Ireland. Groningen University.

Sjahdeini, S. R. (2009). Kejahatan & Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama.

Sudarto. (1996). Hukum & Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sunarso, S. (2005). Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Downloads

Published

2023-07-14

How to Cite

Ardi Tasmara, & Sulistyanta Sulistyanta. (2023). Penegakan Hukum Terkait Distribusi Konten Bermuatan SARA Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 82–90. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.454