Analisis Yuridis Peran Notaris Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i4.2888Keywords:
Authentic Deed, Legal Certainty, Limited Liability Company, Notary, ResponsibilityAbstract
The establishment of a Limited Liability Company requires the involvement of a Notary to provide legal certainty through an authentic deed. Procedural errors in the deed-making process may lead to conflicts of interest and losses for founders, shareholders, and external parties. This study aims to examine the functions and obligations of Notaries in ensuring legal certainty during the establishment of a Limited Liability Company and to analyze the legal implications of deeds that do not comply with applicable regulations. This research uses a normative legal approach with statutory and conceptual methods through literature review of legal norms, doctrines, and regulations related to Notary authority. Data collection is supported by library research and interviews, which are analyzed qualitatively to produce descriptive deductive conclusions. The results show that Notaries have a central role in preparing authentic deeds, verifying founder identities and documents, adjusting articles of association with legal provisions, providing legal advice, and processing company ratification while maintaining prudence, independence, and professionalism. Deviations in deed preparation may affect legal validity and trigger disputes over ownership, management, or company data. Therefore, professional improvement and compliance with legal ethics are essential to ensure the validity of Limited Liability Company establishment.
References
Abdillah, S., & Sahindra, R. (2022). Spesialitas Notaris-PPAT sebagai profesi dan jabatan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1), 11–24. https://doi.org/10.55583/jkih.v1i1.189
Ahmad Fauziannor, M. A. R., Ahmad Syaugi, & Muhammad Idrus Ilham. (2025). Perbandingan kekuatan pembuktian antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam sengketa perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1963–1976. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1198
Aksa, F. N. (2025). Perbandingan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris: Penelitian di UIN Sjech M. Djamil Djambek, 12(6), 2226–2236.
Alya, Z., Salsabila, N., Azahra, L., Grace, S., & Sianturi, I. (2026). Kajian hukum tentang pengawasan dan pengendalian internal dalam perseroan terbatas, 20(1), 96–101. https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8209
Andriani, H., Ericson, S. Y., Putra, E. P. M., & Prasetyo, D. D. (2024). Perlindungan hukum terhadap Notaris di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lex Stricta, 3(2), 93–100.
Anggraini, F., Pakpahan, K., & Pakpahan, E. F. (2024). Analisis yuridis peran Notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas berbasis penanaman modal asing (Studi kasus kantor Notaris wilayah Kota Batam). UNES Journal of Swara Justisia, 8(2), 373–387. https://doi.org/10.31933/qrnfwx98
Arben, A., & Utama, A. S. (2024). Kedudukan akta Notaris sebagai akta autentik dalam hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Andrew Law Journal, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.61876/alj.v3i1.26
Aristias, A., & Lewoleba, K. K. (2025). Penegakan etika dan tanggung jawab profesi advokat dalam kasus dugaan obstruction of justice oleh Roy Renin. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 3(3), 748–754.
Asi Nanda Viona, & Yakub, Y. (2025). Analisis kewajiban Notaris dalam membacakan akta yang dibuatnya di hadapan para penghadap. Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 20–24. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i1.236
Bintang, A., Aljamili, M. F., Griptoni, G., Lasmini, L., & Ningsih, W. M. (2025). Batasan tanggung jawab hukum Notaris dalam pembuatan akta berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 88–103. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.65
Damayanti, R. (2023). Penafsiran otoritatif dan hermeneutika yuridis pada frasa repertorium kewajiban. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 17.
Darayani Risviani, Decroli, E., & Arisanty, D. (2024). Komparasi aturan Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Riset Ilmiah, 1(1), 15–18. https://doi.org/10.62335/x6gc0e12
Darto, A., Alam, A. S., & Purwaningtyas, F. D. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan pengidap gangguan kejiwaan dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 257–264. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.128
Destaliya, A. (2022). Tinjauan yuridis atas kewajiban Notaris dalam membacakan akta Notaris dan implikasi hukumnya (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 351 PK/Pdt/2018). Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, 5(1), 70–79.
Dewantara, Y. P., Hadi, M. C., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Kekuatan pembuktian akta autentik dalam perspektif hukum acara perdata (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 656 PK/Pdt/2019). Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya, 30(3), 24–31.
Disantara, F. P. (2024). Innovative legal approaches for contemporary challenges in Indonesia: Pendekatan hukum inovatif untuk tantangan kontemporer di Indonesia, 25(4), 1–12. https://doi.org/10.21070/ijins.v25i4.1241
Efendi, Y. (2026). Peran Notaris dalam menjamin kepastian hukum peralihan hak atas tanah dalam perspektif hukum agraria di Indonesia. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 4(1), 16. https://doi.org/10.62951/jbh.v4i1.143
Elisa, N., & Rahmadany. (2022). Tinjauan hukum corporate social responsibility (CSR) menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Juripol: Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 5(1), 89–99. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11313
Ginting, M. H. P., & Gusmarani, R. (2025). Peran dan tanggung jawab Notaris dalam melindungi pihak ketiga terkait dengan pembuatan akta autentik. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 691–695. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6681
Harahap, S. M. (2021). Diskresi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menunjang tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jurnal Law of Deli Sumatera, 1(1), 33–44.
Hariadi, D., Armiwulan, H., & Siwu, S. C. (2023). Analisis yuridis terhadap Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 428–447. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.276
Irmawati. (2026). Etika manajerial dan tanggung jawab sosial perusahaan. Jurnal Mumtaz, 6(1), 9–15.
Ismail, M., & Ikraam, A. (2021). Peranan hukum dalam ekonomi Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 17. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.743
Isretno, E. (2020). Hukum administrasi negara: Pengantar kajian tentang kewenangan & kebijakan pemerintah (Vol. 2). Cintya Press.
Kholidah. (2023). Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi teori dan praktik dalam pembuatan akta (N. Harahap, Ed.). Semesta Aksara.
Koagouw, G. A., & Indrati, I. (2025). Kewajiban Notaris dalam memenuhi hak karyawannya sebagai implementasi sumpah jabatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 3128–3140. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4276
Kurnia, H. (2025). Upah jasa sterilisasi pada kucing dalam rangka menekan jumlah populasi kucing perspektif hukum Islam (Studi pada Klinik Hewan Grandia Pet Care Kota Bandar Lampung).
Luthfi, M. K. (2024). Dari sudut pandang hukum administrasi negara, 1(4), 299–311.
Ma’rifat, R. A., Suraharta, I. M., & Jaya, I. I. (2024). Kewenangan Notaris dalam pembuatan akta autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(10), 306–312.
Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2022). Pejabat umum dalam membuat akta autentik (Studi kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299–309.
Masyita, F. N., Assyafira, G. N., & Langa Jawa, A. F. (2025). Keabsahan pendirian Perseroan Terbatas (PT) perorangan dan peran dari Notaris dalam pembuatan akta pendirian PT perorangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 1887–1893. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3603
Niken, M. F., Winarsih, R., & Andri, M. (2025). Promosi Notaris melalui platform digital dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 500–505.
Ningsih, D. A., Ginting, B., Suprayitno, & Nasution, F. A. (2022). Implementasi fungsi pejabat publik yang dapat diemban oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat umum. Jurnal Notarius, 1(2), 177.
Novita, W., & Triningsih, A. (2026). Analisis yuridis tanggung jawab perdata terhadap peredaran produk re-branding di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 16243–16253. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4614
Prananingtyas, P. (2019). Buku ajar hukum perusahaan. Yoga Pratama.
Pura, I. P. W. D., & Budiana, I. N. (2023). Kebebasan penetapan modal dasar Perseroan Terbatas oleh para pihak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016. Jurnal Analisis Hukum, 1(1), 32–51. https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.238
Putri, D. E., & Fakultas. (2024). Politik hukum kenotariatan terhadap larangan Notaris merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Jurnal Hukum Egalitaire, 2(2), 307–317.
Putri, K. M. (2022). Kewajiban Notaris melakukan pembacaan dan penandatanganan akta di depan semua pihak secara bersama-sama. Nolaj, 1(2), 157–175. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.21
Rajagukguk, E. (2016). Badan usaha milik negara (BUMN) dalam bentuk Perseroan Terbatas. Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum.
Ramlan. (2024). Hukum perseroan persekutuan modal (PT) di Indonesia (L. Ginting, Ed.). UMSU Press.
Rifai, I. H., Razak, A., & Halim, H. (2021). Penegakan hukum terhadap Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan. Pagaruyuang Law Journal, 4(2), 229–244. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2469
Sa’adah, R. R., Zahra, F., Damayanti, W., & Sundary, R. I. (2025). Kepastian hukum pembuatan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat oleh Notaris melalui mekanisme konferensi secara online. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 2872–2883. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4177
Sa’adiya, Z., Putri, N. M., Ahla, A., & Afifah, G. S. (2025). Peran Notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas pasca dibentuknya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Maras: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(2), 849–857. https://doi.org/10.60126/maras.v3i2.1053
Salomo, S. S., Mubarok, A., & Muhajir, A. (2024). Analisis tanggung jawab dan kedudukan hukum Perseroan Terbatas dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(2), 315–321. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3817
Santira, W. S. P., & Soroinda, D. L. (2024). Tanggung jawab Notaris atas akta pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama. Unes Law Review, 6(4), 10432–10442.
Sari, W. M. (2020). Asas-asas pertanggungjawaban hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Sesung, R., Sufi, F. P., Kartini, R., & Tanugraha, J. (2017). Hukum dan politik hukum jabatan Notaris. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Shalihah, F. (2023). Etika dan tanggung jawab profesi hukum. Kreasi Total Media.
Subagiyo, D. T., Wulandari, S., & Salviana, F. M. (2014). Hukum perusahaan. PT Revka Petra Media.
Sudiro, A. (2026). Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum dalam politik hukum Indonesia. Journal of Innovative and Creativity, 6(1), 19381–19395.
Sulaksono. (2022). Teori-teori hukum administrasi negara (K. Ummatin, Ed.). CV Jakad Media Publishing.
Sumarna, D. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris, 16(2), 101–113. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730
Suparji. (2015). Transformasi badan hukum di Indonesia. UAI Press.
Tangriawan, P. (2025). Kajian yuridis kewajiban Notaris dalam menjamin pemahaman isi akta oleh pihak yang tidak melek huruf. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(5), 4310–4319. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4937
Theresia, C., & Putra, M. F. M. (2022). Keabsahan akta pendirian Perseroan Terbatas terkait tidak dicantumkannya masa jabatan direksi. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(3), 10397–10404. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3425
Tigris, H. J., Yusuf, C., & Santosa, I. (2023). Peranan Notaris sebagai pejabat pembuat akta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(1), 497–507. https://doi.org/10.55681/jige.v5i1.2445
Utama, D. I. P., & Indratirini. (2024). Kewenangan dan peranan Notaris dalam pembuatan akta pendirian perusahaan. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (JUPENDIS), 2(2), 318–329. https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i2.1660
Utami, A. (2025). Kewenangan Notaris dalam pembuatan akta autentik elektronik dalam konteks cyber Notary terkait dengan ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. JBLR, 1(2), 1–20.
Vito, J. R., Franciska, W., & Hendrotriwidodo, G. (2025). Penyelesaian sengketa terhadap perselisihan perjanjian pemegang saham Perseroan Terbatas ditinjau dari perspektif asas kepastian hukum. Corpus Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 65–78. https://doi.org/10.62335/corpusjuris.v1i2.2055
Wahab, A. (2023). Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, 8(2), 0–9.
Wahyono, & Cahyo. (2025). Pertanggungjawaban direksi dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas studi kasus korporasi multinasional. IBLAM Law Review, 5(2), 2775–4146.
Widantara, P. K. R., & Utama, Y. J. (2026). Peran Notaris dalam menjamin kepastian hukum pendirian Perseroan Terbatas pasca Cipta Kerja. Notarius, 19(1), 146–164.
Widodo, H., Felany, P. I., & Tiffany, A. (2023). Keterlambatan pendaftaran perubahan data Perseroan Terbatas kepada Kemenkumham. Jurist-Diction, 6(3), 463–482. https://doi.org/10.20473/jd.v6i3.44000
Wiratama, A. (2023). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik peraturan perundang-undangan di Indonesia, 9(14), 50–63.
Wong, S. C. (2025). Penyerahan protokol minuta akta oleh Notaris yang berpindah kedudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi di Kabupaten Deli Serdang). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–25. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1055
Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban hukum bagi Notaris dalam membuat akta autentik perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 45–54. https://doi.org/10.17977/um019v6i1p45-54
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum, 2(2), 114–123.
Zam, Y., Maharani, Z., & Tektona, R. I. (2025). Tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta autentik melalui sistem elektronik. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 2(1), 52.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





