Pertanggungjawaban Bank terhadap Kerugian Nasabah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pihak Ketiga (Studi Putusan MA Nomor 1486 K/Pdt/2023)
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i3.2579Keywords:
Bank Liability, Banking Supervision, Customer Losses, Customer Protection, Unlawful ActsAbstract
This study aims to analyze the legal regulation concerning bank liability for customer losses caused by unlawful acts committed by third parties, the legal considerations of the Panel of Judges in Supreme Court Decision Number 1486 K/Pdt/2023, as well as the form of civil liability of banks and its implications for customer protection and banking practices in Indonesia. This study employs a normative legal research method using statutory, case, and conceptual approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources which are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the regulation of bank liability is based on the Banking Law, the Indonesian Civil Code, the Consumer Protection Law, and Financial Services Authority Regulations which require banks to safeguard customer funds and implement the prudential principle. The legal considerations of the Supreme Court affirm that the existence of a third party as the perpetrator of unauthorized fund withdrawal does not eliminate the bank's liability, particularly when such act occurs due to the involvement of internal elements or weak bank supervision. The form of the bank's civil liability is manifested through the obligation to return the customer's lost deposit funds. This decision has significant implications in strengthening legal protection for customers, improving the standards of internal bank supervision, and affirming that operational banking risks cannot be imposed on customers.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat perbuatan melawan hukum pihak ketiga, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1486 K/Pdt/2023, serta bentuk pertanggungjawaban perdata bank dan implikasinya terhadap perlindungan nasabah serta praktik perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab bank didasarkan pada Undang-Undang Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan bank menjaga keamanan dana nasabah dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Pertimbangan hukum Mahkamah Agung menegaskan bahwa adanya pihak ketiga sebagai pelaku pencairan dana tanpa hak tidak menghapus tanggung jawab bank, terutama apabila perbuatan tersebut terjadi karena keterlibatan unsur internal atau lemahnya pengawasan bank. Bentuk pertanggungjawaban perdata bank diwujudkan melalui kewajiban mengembalikan dana deposito nasabah yang hilang. Putusan ini memberikan implikasi penting berupa penguatan perlindungan hukum bagi nasabah, peningkatan standar pengawasan internal bank, serta penegasan bahwa risiko operasional perbankan tidak dapat dibebankan kepada nasabah.
References
Afifah, F., & Warjiyati, S. (2024). Tujuan, fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), 142–152.
Dalimunthe, N., & Lubis, N. K. (2023). Peran lembaga perbankan terhadap pembangunan ekonomi: Fungsi dan tujuannya dalam menyokong ketenagakerjaan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(4).
Dita, S. A., & Winanti, A. (2023). Analisis asas vicarious liability dalam pertanggungjawaban pengganti atas perbuatan melawan hukum pegawai bank. Jurnal USM Law Review, 6(2), 526–542. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037
Efrianto, L. B. P., & Wiyanti, D. (2022). Tanggung jawab bank terhadap nasabah yang dananya terbukti digunakan oleh karyawan bank. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1457
Hrp, A. P., & Saraswati, D. (2020). Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakad Media Publishing.
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31).
Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2013). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Indonesia. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1486 K/Pdt/2023.
Izza, A. (2017). Peran historis perbankan dalam perekonomian Indonesia. Dinar: Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 1(1), 20–43.
Kinot, I. R., Adji, H. S., Setiawan, R., & Harianto, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank oleh lembaga penjamin simpanan. Jurnal Yustisiabel, 6(1), 110–131. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1597
Kurniawan, M. A., & Ardiansyah, A. (2022). Perlindungan hukum dalam perjanjian kredit secara daring berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Martinelli, I., Reinhart, F., Natalie, C., & Milianty, Y. (2023). Keterbukaan dan kepastian hukum dalam teori kontrak Roscoe Pound. UNES Law Review, 6(2), 4099–4107.
Mulyati, E. (2018). Prinsip kehati-hatian dalam menganalisis jaminan kebendaan sebagai pengaman perjanjian kredit perbankan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.112
Pandiangan, L. E. A. M., & Jayadi, H. (2018). Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dana dengan bank dalam perspektif hukum perjanjian di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra, 4(3), 93–97.
Purba, D., Panjaitan, S., Gultom, T., Sembiring, N., Lumbangaol, Y., Damanik, L., & Siallagan, H. (2024). Peran bank sentral terhadap stabilitas sistem keuangan. Jurnal PenKoMi: Kajian Pendidikan dan Ekonomi, 7(1), 380–391.
Rahayu, O. D., & Yusri, Y. (2019). Tanggung jawab bank penyelenggara laku pandai (branchless banking) terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(2), 385–397.
Ramadhani, R., & Yudhayana, S. W. (2025). Implementasi prinsip kehati-hatian dalam praktik kredit perbankan: Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab bank. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(3), 3407–3416. https://doi.org/10.62710/gmcqnv91
Saputri, T. P. (2024). Prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kewajaran sebagai batasan vicarious liability perseroan terbatas. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 249–268. https://doi.org/10.24246/jrh.2024.v8.i2.p249-268
Widjana, N. P. J. M. P., Antari, P. E. D., Kurniawan, I. G. A., & Rama, B. G. A. (2025). Pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat pencurian dana melalui phishing. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 451–459.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





