Analisis Normatif Penahanan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v4i1.2414Keywords:
Child Detention, Child Protection, Coercive Measures, Juvenile Justice System, Restorative JusticeAbstract
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, termasuk ketika berhadapan dengan hukum. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan pendekatan keadilan restoratif dan diversi sebagai prinsip utama, serta menempatkan terpencil sebagai upaya paksa yang bersifat eksepsional dan ultimum remedium. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip perlindungan anak dalam SPPA, kedudukan tersingkir sebagai upaya paksa yang bersifat terbatas, serta syarat normatif tersingkirkan anak menurut ketentuan peraturan-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPPA membangun konstruksi perlindungan anak melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan terpencil, baik dari segi usia minimum, ancaman pidana, penilaian risiko, maupun kewajiban mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan. Penahanan anak hanya dapat dilakukan apabila syarat terpenuhinya persyaratan dan tidak tersedia alternatif lain yang lebih melindungi kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, kebijakan normatif tersingkir merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi prinsip perlindungan anak, mencegah perlindungan upaya paksa, serta menjamin keadilan yang berorientasi pada rehabilitasi dan masa depan anak.
References
Amad Sudiro, M. I. F. R., & Markoni, W. A. (2021). Metodologi Penelitian Hukum Panduan Komprehensif untuk Penulisan Akademis dan Praktis. Purbalingga: CV Diva Pustaka
Andrisman, T. (2013). Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Anggara, E. A., & Napitulu, A. A. H. (2016). Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.
Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Azka, F. (2024). Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif. Skripsi di Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Bunadi Hidayat, (2023). Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandaung: PT. Alumni.
Endy Sulistya Hudi Prayoga, (2025). Implementasi Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Berdasarkan Hak Asasi Manusia. Tesis di Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI.
Faisal, F., & Polatjon, T. M. A. (2025). Judicial Reasoning on Criminal Sanctions in Court Decision: Comparison between Indonesia and Uzbekistan. Jurnal Jurisprudence 15(2), 177–194. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v15i2.13649.
Falsafia, N. (2022). “Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020,” Jurnal Restorasi Hukum, 5(2), 155-169. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2386.
Ferdiansya, A., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 329–336. https://doi.org/10.62379/q62ze369.
Fithri, B. S. (2017). Asas Ultimum Remedium Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak. Jurnal Mercatoria, 10(1), 74–88. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.733
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342.
Hamzah, A. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332. Sekretariat Negara. Jakarta.
Lubis, M. R., & Putra, P. S. (2021). Pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal USM Law Review, 4(1), 226–241. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354.
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bantdung Refika Aditama
Mubarok, N. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak. Mojokerto: Insight Mediatama.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Ansori Lubis, dkk. (2025). Perlindungan Hukum Anak Perspektif Hak Asasi dan Keadilan Restoratif. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.
Muhammad, Nur dkk., (2022). Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam, 1(1), 1–39. https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.242.
Sartika, D., et al. (2019). Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.31.
Soekanto, S. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya.
Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali Pers
Susila, M. E., & Yonar, B. (2024). Protecting Children's Rights Through the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia: Issues And Challenges. Jurnal Mercatoria, 17(1), 76–84. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v17i1.11122.
Suyanto, S. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Jakarta Unigres Press.
Winarti, W., & Irawati, A. C. (2026). Keadilan Restoratif: Model Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum (Polisi) Dalam Menangani Anak-Anak Yang Terlibat Dalam Perundungan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 105–114. https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1163.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



