Batasan Yuridis Penerima Hibah Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Harta Kekayaan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1538Keywords:
Corruption Crimes, Grant Recipients, Juridical Limitations, Money Laundering CrimesAbstract
This research aims to find out the juridical limits, before grant recipients with the donated assets originating from the criminal acts of corruption can be threatened with criminal penalties based on Act Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering as passive perpetrators of money laundering crimes. This research is a normative type of research that is prescriptive in nature, and is based on a statute, case, historical, and the conceptual approach. This research is based on legal materials consisting of primary and secondary legal materials, which were carried out by studying library materials, then analyzed through a deductive mindset using the syllogism method. Based on this research, the results obtained are that grant recipients with donated assets originating from assets that resulting from criminal acts of corruption can be punished as passive perpetrators of money laundering crimes, if the grant recipient has fulfilled the elements of the act as stated in the formulation of Article 5(1) Act Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering. However, apart from fulfilling the elements of action according to this article, in order to be responsible for their actions, the recipient of the grant must have been proven to have made a mistake, for which there is no forgiving reason that can erase the mistake.
References
Ajib, M. (2019). Fiqih hibah dan waris. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Alam, S. (2017). Tinjauan yuridis atas tindak pidana korupsi dalam praktek di Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 157-171.
Alfiyah, N. (2021). Pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi bantuan sosial di masa kedaruratan pandemi Covid-19. Jurnal Education and Development, 9(2), 378-382.
Ali, M. (2015). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Bafadhal, F. (2013). Analisis tentang hibah dan korelasinya dengan kewarisan dan pembatalan hibah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 16-32.
Chazawi, A. (2007). Pelajaran hukum pidana I. Jakarta: PT RajaGrafindo.
Cloud, H., & Townsend, J. (1992). Boundaries: When to say yes, how to say no to take control of your life. Michigan: Zondervan.
Dewantara, J. A., & dkk. (2019). Akibat hukum pembatalan hibah istri terhadap suami setelah adanya perceraian (analisis kasus: putusan Mahkamah Agung Nomor 1893 K/PDT/2015). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1-13.
Dwitayanti, Y., & Zahara, H. (2018). Tinjauan perlakuan akuntansi aset tetap pada BKKBN Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap. Jurnal Bisnis Darmajaya, 4(1), 81-96.
Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Hukum pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hadi, S. (2005). Akuntansi: Dasar, konsep, dan pengembangan. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Harahap, P. H., & dkk. (2023). Religious court decisions regarding the revocation of grant (hibah) in the perspective of Islamic jurisprudence. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(2), 233-248.
Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan: Tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ismail, & dkk. (2021). Kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi. Syntax Idea, 3(10), 2132-2147.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kolinug, M. S., & dkk. (2015). Analisis pengelolaan aset tetap pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon. Jurnal EMBA, 3(1), 818-830.
Krismiyarsi. (2018). Sistem pertanggungjawaban pidana individual. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Marwan, M., & Pinontoan, J. (2009). Kamus hukum. Surabaya: Reality Publisher.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (1984). Hukum pidana I. Bandung: Bina Cipta.
Moeljatno. (1987). Azas-azas hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nasution, E. S. (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Mercatoria, 8(2), 132-144.
Pasmatuti, D. (2019). Perkembangan pengertian tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 1(1), 100-109.
Prasetyo, T. (2017). Hukum pidana edisi revisi. Depok: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2005). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Salim, H. S. (2002). Pengantar hukum perdata tertulis BW. Jakarta: Sinar Grafika.
Sari, I. (2019). Unsur-unsur delik materiel dan delik formil dalam hukum pidana lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 64-80.
Siregar, D. D. (2004). Akuntansi keuangan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Soesilo, R. (1994). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.
Subekti. (1982). Hukum perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Sudarto. (1990). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Suisno. (2017). Tinjauan yuridis normatif pemberian hibah dan akibat hukum pembatalan suatu hibah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Independent, 5(1), 16-22.
Supriyati. (2016). Audit laporan keuangan usaha kecil dan menengah berbasis akuntansi dan perpajakan. Yogyakarta: Ando Offset.
Sutedi, A. (2008). Tindak pidana pencucian uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sutedi, A. (2009). Hukum perusahaan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syarifah, I. (2021). Analisis maslahat terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara tentang sengketa harta waris yang telah dihibahkan (studi putusan banding Nomor 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl). Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(2), 203-221.
Talaohu, A. R., & dkk. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pasif. MATAKAO Corruption Law Review, 1(1), 1-18.
Tomalili, R. (2012). Hukum pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Triadi. (2024). Mengenal unsur dan jenis tindak pidana korupsi di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 6(3), 84-92.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Yani, M. A. (2013). Kejahatan pencucian uang (money laundering) (tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang). E-Journal WIDYA Yustisia, 1(1), 20-28.
Zainuddin, A. (2017). Perbandingan hibah menurut hukum perdata dan hukum Islam. Jurnal Al-Himayah, 1(1), 92-105.