Tinjuan Kriminologi Penganiayaan dan Pemerkosaan oleh Anak Kandung terhadap Ibu Kandung di Kabupaten Manggarai Timur
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1076Keywords:
Criminology, Abuse, Rape, Biological MotherAbstract
This study discusses the factors causing abuse and rape against biological mothers and the efforts to combat these crimes against women (biological mothers). The aim of the research is to identify the factors causing abuse and rape against biological mothers and to determine the efforts to combat abuse and rape against biological mothers in East Manggarai Regency. The research methodology used is empirical research, conducted directly in the field and carried out at the Indonesian National Police, East Manggarai Regency. The research results indicate that the factors causing abuse and rape by biological children against biological mothers are sexuality, mental health, moral factors of the perpetrators, economic factors, low education, and environmental factors. This study also shows that the efforts made by the East Manggarai Regency Police to combat abuse and rape against biological mothers include preventive and repressive measures.
References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Adang,Yesmil Anwar, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung,2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2003.
Chawazi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Kurniawati, Elly. "Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Penanggulangannya: SuatuTinjauan Kriminologis." Jatiswara 26.3 (2011)
Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997.
Momon. 2003. Azas-Azas Kriminologi. Remaja Karya. Bandung. 2003.
Projodikoro, Wirjono, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Santoso,Topo, Eva Achjani Zulfa & Topo Santoso, Kriminologi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
Soesilo,R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (Bogor; Politeria 1995).
Soejono, dan H. Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sukandarumidi , Metode Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.
Sururiyah, Lailatus. "Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2.2 (2017).
Tiraamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta Fasco, Jakarta, 1955.
Tongat, Hukum Pidana Materil: Tinjauan Atas Tindak Pidana terhadap Subjek Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta, 2003.
Utami, Sri Indahi, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta,2012.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual,Refika Aditama, Bandung, 2011.
Wirawan, Kadek Hendra, I. Wayan Landrawan, and Si Ngurah Ardhya. "Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4.1 (2022).
Komnas Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan peluncuran-catahu-komnas-perempuan-2022(diakses pada 4 maret 2023)
https://www.merdeka.com/peristiwa/seorang-anak-di-manggarai-timur-diduga-aniaya-dan-perkosa-ibu-kandung.html .( diakses pada tanggal 11 januari 2023)