Penyalahgunaan Nama Pribadi Pemegang Saham Dan Komisaris Oleh Direksi Selaku Pemegang Saham Mayoritas

Authors

  • Fiona Chrisanta Universitas Padjadjaran
  • Nyulistiowati Suryanti Universitas Padjadjaran
  • Ema Rahmawati Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.451

Keywords:

The deed of incorporation, director, majority shareholder, EGMS

Abstract

The deed of incorporation of a company serves as the identity of the company because it contains the articles of association and other information which is of course related to the establishment of the company, as well as its organs. However, over time, irresponsible parties often abuse the process of establishing and/or amending these laws. The purpose of this research is to look at and evaluate the regulations regarding the accountability of a director as the majority shareholder who abuses their authority over the procedure for amending the articles of association without an EGMS. This research uses normative juridical. The results to be aimed at are knowing the accountability of the directors as the majority shareholder for changes to the company's management structure without holding an EGMS and implementation of the Limited Liability Company Law regulations for changes to the company's management composition.

References

Burgerlijk Wetboek/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Desak Putu Dewi Kasih, (et.al), “Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal”, Arena Hukum, Vol. 15, No. 1, 2022.Imam Suwandi (et.al.), “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT.Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)”, Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, Vol. 2, No. 1, 2018.

Hasbulla F. Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media, Jakarta, 2017.

H. Zainal Asikin & L. Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: KENCANA, 2016.

M. Kamil Ardiansyah, “Transaksi Self Dealing Dalam Perspektif Hukum Perseroan Indonesia”, Privat Law, Vol. 4, No. 2, 2016.

Muhammad Rizqy Putra, “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia”, Lex Renaissan, Vol. 6, No. 1, 2021.

Muhammad Ali Hakim Simarmata, “Aspek Hukum Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Perseroan Terbatas (Studi Pada PT AsiantFast Marine Industries)”, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Vol. 21, No.1, 2021.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Nyulistiowati Suryanti, (et.al), Hukum Perusahaan, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2021.

P. Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2015.

Putusan Nomor 846.Pid.B/2021/PN.Jkt. Utr.

Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra Abardin, 1977.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Nabila Meiwindita, (et,al), “Kedudukan Benefical Owner Dalam Korporasi Ditinjau Dari Aspek Perjanjian Dan Hukum Perseroan Terbatas”, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 6, No. 2, 2022.

Nur Andayani, (et.al), “Implikasi Yuridis Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Oleh Notaris Tanpa Adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)”, Kemendikbud Artikel Ilmiah, 2016.

Vinie Rachmadiena Devianti, (et.al), “Pembubaran Perseroan Terbatas Yang Diajukan Oleh Pemegang Saham Yang Memiliki Persentase Saham Berimbang Melalui Penetapan Pengadilan”, JHAPER, Vol. 8, No. 1, 2022.

Downloads

Published

2023-07-14

How to Cite

Fiona Chrisanta, Nyulistiowati Suryanti, & Ema Rahmawati. (2023). Penyalahgunaan Nama Pribadi Pemegang Saham Dan Komisaris Oleh Direksi Selaku Pemegang Saham Mayoritas. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 48–58. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.451