Hak Dan Kedudukan Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i3.1254Keywords:
Hak dan kedudukan, perempuan, pelecehan seksual, Acara PidanaAbstract
Artikel ini mengkaji hak dan kedudukan perempuan korban pelecehan seksual dalam hukum acara pidana. Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji pemanfaatan perlindungan hukum dalam hukum acara pidana untuk menjaga hak-hak perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Selain menjadi sasaran pelecehan, perempuan sering kali dianggap sebagai penyebab dan penggerak kejahatan pelecehan, sehingga terkadang mereka tidak mendapat perlindungan hukum yang sesuai. Perempuan sebagai korban pelecehan berada diposisi yang sangat rentan dan memerlukan perlindungan khusus dan terjaminnya hak-hak yang sesuai dan efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan kombinasi tinjauan literature: Meninjau teks hukum, keputusan pengadilan,dan penelitian akademis yang relevan mengenai topik tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, sistem hukum saat ini kurang atau tidak efektif dalam melindungi hak-hak perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai pelecehan seksual di kalangan profesional hukum dan masyarakat umum serta masih berkembangnya budaya patriarki didalam masyarakat. Kesimpulan penelitian ini adalah sistem hukum saat ini tidak berfungsi secara baik dalam melindungi hak-hak perempuan ketika mereka menjadi korban pelecehan seksual. Sehingga perlu adanya perlindungan khusus dimana terpenuhinya hak-hak korban dan juga meningkatkan kesadaran mengenai pelecehan dalam masyarakat yang cenderung masih terdoktrin oleh budaya patriarki.
References
Ariyanti., V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.
Budiarti, A. I., Arianto, G. N., & Maharani, M. (2022). Data dan fakta kekerasan seksual di indonesia 2021. Indonesia Judicial Research Society (IJRS), 52.
Etik Prawahyanti, M. G. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Indonesia. Law Reform, 3(1), 22. https://doi.org/10.14710/lr.v3i1.12341
Hardianti, F. Y., Efendi, R., Lestari, P. D., & Puspoayu, E. S. (2021). Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 26.
Herlyanty. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Et Societatis, 3(3), 9.
Madyana, R., & Faozi, S. (2023). Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 989, PID. SUS/2021/PN BDG). UNES Law Review, 6(1), 426–439.
Nugroho, A. S., & Amsori. (2022). Analisa Feminisme Dalam Perspektif Hukum Studi Kasus: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Lingkup Hukum Polda Metro Jaya. The Juris, 6(2), 363–371. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.603
Ritonga, B. Z., & Soponyono, E. (2023). Pembentukan Lembaga Pelaksana Pidana Sebagai Wujud Sistem Peradilan Pidana Integral. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 136–153. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.136-153
Sabrina, N. (2016). Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 229–237. https://doi.org/10.26905/idjch.v7i2.1913
Sudarti, E., Usman, U., & Arfa, N. (2024). Perlindungan Hukum Anak Korban Perkosaan Inses dalam Sistem Peradilan Pidana. Wajah Hukum, 8(1), 430. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1466
Triwati, A. (2019). Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Hukum Dan Masyarakat Madani, 9(1), 72. https://doi.org/10.26623/humani.v9i1.1445
UU Nomor 12. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.