Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan dengan Dalih Investasi di Aplikasi Berbagi dan Cameto di Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka

Authors

  • Joana Fransiska Manek Universitas Nusa Cendana
  • Thelma S.M. Kadja Universitas Nusa Cendana
  • Deddy R. CH. Manafe Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1085

Keywords:

Fraudulent Investment, Legal Protection, Causative Factors

Abstract

The purpose of this study is to analyze the legal protection for victims of fraud under the pretext of investment in the sharing and cameto applications in Weulun Village, Wewiku District, Malaka Regency. The type of research used by the author is Empirical Normative Legal research. The data sources in this research are primary and secondary data sources. The data collection techniques include; data collection through literature study and document study and primary data collection through interviews and questionnaires (questionnaires) given to sources. Analysis of data and legal materials in this study, namely using qualitative analysis in accordance with primary data and secondary data that has been obtained from the research results. Based on the results of the research, in general, victims of fraudulent investment have the right to obtain legal protection as stipulated in Law Number 21 of 2011 concerning OJK. The Investment Alert Task Force, OJK is authorized to: provide Preventive and Repressive Legal Protection. Perpetrators of criminal acts of fraud under the pretext of investment can be charged with the provisions of Article 378 of the Criminal Code Jo Article 28 paragraph (1) of the ITE Law. However, in this case the victim of the fraudulent investment fraud did not report it to the authorities. This is what causes the obstruction of the legal protection process for victims of fraudulent investment fraud. The factors that cause victims of fraud on the pretext of investment in sharing and cameto applications do not report to the police, among others; lack of understanding and knowledge (lack of information) of the community, lack of public trust, internal factors from the victims themselves.

References

Arief Nawawi Barda, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bhakti: Bandung, 2007.

Aswan, Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, 2019.

Atmasasmita Romli, Masalah Tuntutan terhadap Korban Tindak Pidana,Jakarta: Badan Pimpinan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1991.

Basyarudin, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pihak Ketiga yang Membeli Tanah dan Bangunan yang Telah dibebani Hak Tanggungan, 2021.

Hadjon M. Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu: Surabaya, 2009.

Ishaq, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Alfabeta, cv, cetakan kesatu, Bandung, 2017.

Kementerian Keuangan Repubublik Indonesia, Waspada Wajah Baru Skema Ponzi, 2021, diakses di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-artikel/13689/Waspada-Wajah-Baru-Skema-Ponzi.html, pada tanggal 23 Januari 2024.

Kenedi John H., Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan di Indonesia), Yokyakarta, Pustaka Belajar, 2020.

Kusumah W. Mulyana, Kriminologi dan Masalah kejahatan, Amriko, Bandung, 2006.

Mansur M.Arief Didik dan Gultom Elisatris, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Manu Nikolas, “Bahan Ajar Modul Viktimologi” Fakultas Hukum Unversitas Nusa Cendana, 2022.

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, 2013.

Mulyadi Lilik, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Victimologi, Djambatan, Jakarta, 2014.

Noor Rahmad, Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online, Jurnal Ekonomi Syariah,Vol 3 No 2, Juli-Desember 2019

OJK, Siaran Pers Ojk Perkuat Satgas Waspada Investasi, SP-57/DKNS/OJK/6/2016, diakses di https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-OJK-Perkuat-Satgas-Waspada-Investasi/SIARAN%20PERS%20WASPADA%20INVESTASI.pdf, diakses pada tanggal 06 Januari 2024

Pramita, K. D., & Hendrayana, K. D. Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi Online. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 2021, Volume 2, Nomor 1.

Rahardjo Satjipto, “ilmu Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

R. Juli Moertiono, Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum, All Fields of Science J-LAS, Vol.1, No.3, Sept 2021

S.H. Salim dan Sutrisno Budi, Hukum Investasi Di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2008.

Sitompul Josua, Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, 2012.

Suseno Sigid, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

2024-03-08

How to Cite

Joana Fransiska Manek, Thelma S.M. Kadja, & Deddy R. CH. Manafe. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan dengan Dalih Investasi di Aplikasi Berbagi dan Cameto di Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(2), 112–128. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1085

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.