Tinjauan Yuridis terhadap Hukuman Pidana Pelaku Kelalaian Berat yang Mengakibatkan Kematian Bagi Pasien

Authors

  • Gede Arie Krishna Wirawan Putra Universitas Nusa Cendana
  • Jimmy Pello Universitas Nusa Cendana
  • Darius A. Kian Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1084

Keywords:

Malpractice, Crime, Health Workers

Abstract

Medical negligence is an act of medical personnel that causes harm to others that is carried out under compelling circumstances or violates the standards of the medical profession. According to Law No. 36 of 2014 states that health workers who commit negligence can be punished by criminal, with a maximum imprisonment of 3 years and 5 years if it causes death. The main problem in this research is whether the criminal punishment against the defendant of medical malpractice is in accordance with the defendant's actions?. This research was conducted using normative juridical method with legal material collection techniques, namely with statutory and conceptual approaches, the materials that have been collected are then analyzed and arranged systematically. The results showed that the prosecutor's indictment must meet the formal and material requirements listed in Article 143 of the Criminal Procedure Code, in legal cases whether the indictment is in accordance with applicable laws and regulations or not is only determined by the judicial process, it is the court that assesses the facts or evidence in court so that it becomes valid. The panel of judges, by assessing and considering the legal facts, considered that the charges of the public prosecutor were too severe and needed to be reduced so that the purpose of the sentence could be more appropriate and provide maximum benefit.

References

Agus Rusianto. 2016. Tindak Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group

Anak Agung Istri Mahaputri, “Perlindungan Hukum Bagi Profesi Perawat Terhadap Pelaksanaan praktik keperawatan”, Jurnal Analog Hukum, Vol. 1, No. 3, (2019).

Benito Asdhie Kodiyat MS dan Eza Ista Maulida Sinaga, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint”, dalam Jurnal De Lega Lata, Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2019.

Budi Handoyo At-Tasyri, “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Malpraktik Dokter Pada Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Pidana”, Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, Vol. 12 No. 1, Juni 2020.

Darwan Prinst. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan. 1998.

Faerlen Kanter, “Sanksi Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Praktek Pelayanan Kesehat”, Jurnal Lex Privatum Vol. IV/No.6/Juli/2016

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Lukman Hakim. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana; Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish.

Ngrah Nandha Rama Putra, “Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Medis”, Kertha Wicara, Vol. 9, No. 3, (2020).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.

Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo

Roeslan Saleh. 2019. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UIPres, Jakarta.

Supriadi, 2018. Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Tongat. 2006. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Wahyu Rizki, Kartika Ilahi, “Resiko Medis dan Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertangunggjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, Vol. 2 Nomor 2 April 2018

Widodo Tresno Novianto, “Penafsiran dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice)”, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2 Mei-Agustus 2015.

Y.A. Trianan Ohoiwutun. 2007. Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Malang: Bayumedia. eresia Mira PW and Harjono, “Studi Tentang Pertimbangan Hakim yang Tidak Lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd) Sebagai Alasan Permohonan Kasasi Sengketa Sarang BurungWalet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1609 K/Pdt/2012),” Jurnal Verstek 9, no. 2

Yanuar Amin. 2017. Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan.

Downloads

Published

2024-03-08

How to Cite

Gede Arie Krishna Wirawan Putra, Jimmy Pello, & Darius A. Kian. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Hukuman Pidana Pelaku Kelalaian Berat yang Mengakibatkan Kematian Bagi Pasien. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(2), 101–111. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1084

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.