Perlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.55606/concept.v1i4.214Keywords:
Perlindungan Hukum; Anak Nakal; Penahanan.Abstract
Indonesia sebagai negara yang meratifikasi konvensi Hak-Hak Anak (Convention of the Rights of the Child), mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak dan berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis masalah penahanan terhadap anak nakal serta menganalisis prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan penahanan anak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Type penelitiannya termasuk penelitian hukum empiris karena penekanannya menelaah pada fenomena perlindungan hukum yang berkaitann dengan masalah penahanan anak, dengan menggunakan data primer dan data sekumder. Bahwa anak adalah seseorang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Keterlibatan anak yang terjerumus dalam suatu tindak pidana/kriminal membuat mereka harus berhadapan dengan hukum dan kerap mendapat stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat sehingga menyebabkan anak menjadi kecewa, frustasi bahkan dendam. Oleh karenanya penyelesaian perkara terhadap anak nakal hendaknya berbeda dengan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana pada umunya, bahkan penahanan anak sebisa mungkin menjadi alternatif terakhir jika diversi dan jaminan dari orang tua tidak mencapai mufakat. Upaya mempersingkat penahanan patut diperhatikan dengan menyelesaikan pemeriksaan sedini mungkin dan penahanan dalam penyelesaian perkara anak menjadi alternatif akhir sesuai mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga keikutsertaan masyarakat sangat penting dalam mengawasi, membimbing dan membina anak karena masalah anak nakal seringkali disebabkan oleh pengaruh masyarakat, lingkungan anak serta pengasuhan yang salah dari orang tua.
References
Agustine, Oly Viana. 2019. Sistem Peradilan Pidana. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Effendi, Tolib. 2015. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, . Malang: Setara Pres. Cetakan Kedua.
Harefa, Beniharmoni. 2019. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: Deepublish.
Krisna, Lisa Agnesta. 2018. Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahamu Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Mahyani, Ahmad. 2019. "Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme." Jurnal Hukum magnum Opus, Vol.2 Nomor 1 52.
Saimima, Ika. 2008. "Perlindungan Terhadap Anak Yang Berkinflik Dengan Hukum ." Jurnal Kajian Ilmiah Lembaga Penelitian Ubhara Jaya, Vol 9, No.3 940.
Jurnal
I Made Kariyasa, 2021, Pembaharuan Hukum Pidana Perihal Penahanan Di Indoneia, Jurnal Kertha Semaya. Vol. 9, No. 9. 1519 -1531.
Jonly D.J. Jacob, 2014, Kajian Terhadap Penahanan Sebagai Upaya Paksa Menurut KUHAP, Lex C rimen. Vol.III/No.4/Ags-Nov.
M Hasriady, Muhammad Takdir, Hardianto Djanggih, 2021, Problematika Proses Penahanan dalam Sistem Peradilan Pidana, Kalabbirang Law Journal,Vol. 3, No.1.
Nunuk Sulisrudatin, 2013, Penegakan Hukum Dalam Proses Penahanan Orang, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.3, No. 2.
Wildan Tantowi, 2021, Problematika Jangka Waktu Penahanan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Studi Putusan No. 29/PID.SUS-ANAK/2018/PN.SMN. Jurnal Verstek, Vol.9, No.2.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), Diundangkan Di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965, No.70.
Undang-Undang Republik Indonesia. No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diundangkan Di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, No. 153.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. n.d.