Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Terhadap Jenazah COVID-19 Yang Dimakamkan Tidak Sesuai Protokol Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.55606/concept.v2i1.206Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, COVID-19Abstract
Pemakamandjenazah COVID-19 yangdtidak sesuai dengandprotokol kesehatan, menunjukkan adanyadpersoalan dalam memberikandperlindungan hukumdbagi tenagadkesehatan di Indonesia yangdberpotensi tidak menjamin kepastian hukum, maka pengaturan tenaga kesehatan akan sulit dilakukan secara efektif. Tidakdadanya kepastian hukumddalam pengaturan tenagadkesehatan mengakibatkan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan juga tidak terjamin, padadakhirnya penyelenggaraan kesehatan yangddilaksanakan olehdtenaga kesehatan di Indonesiadmenjadi tidak efektif. Metode pendekatan yang digunakan dalamdpenelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan datadsekunder. Tipe desain penelitian yang digunakan adalah descriptive design. Pengambilan dataddalam penelitian ini adalah dengan studi pustaka. Analisis data dalamdpenelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu untuk menjawab permasalahandperlindugan hukum tenagadkesehatan terhadapdpemakaman jenazahdCOVID-19 yang tidak sesuai protokoldkesehatan. Hasil penelitiandini menunjukkan bahwadnegara menjamin perlindungan hukumdNakes terhadap jenazah COVID-19 yangddimakamkan tidak sesuaidprotokoldkesehatan, yang tertuangddalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentangdKesehatan, KMK HK.01.07/MENKES/327/2020 dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/4834/2021.
References
Abintoro Prakoso. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: LaksBang
Adiyanta, F.C. Susila. 2020. Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Administrative Law & Governance Journal. Vol.3. Issue 2 (June 2020).
Afriant, N., & Rahmiati, C. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan COVID-19. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 001, 120. Retrieved from http://journal. stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM/article/view/1045
Amirudin & Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Anies. 2020. COVID-19: Seluk Beluk Corona Virus Yang Wajib Dibaca. Yogyakarta: Arruzz Media
Aris Prio Agus Santoso, dkk. 2021. Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 5, No. 2
Dyah Trihandini. 2020. Konsep Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Dalam Penanganan COVID-19. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 8, Nomor 2
Farokhah, L., Ubaidillah, Y., & Yulianti, R. A. 2020. Penyuluhan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1–8.
Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Sudiyo dan Lathifah Hanim. 2022. Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Islam Gigi Dan Mulut Sultan Agung Semarang Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Sultan Agung. ISSN: 2963-2730
Theresia Louize Pesulima, dan Yosia Hetharie. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19, SASI, Vol. 26, No. 2