Kekuatan Hukum Kartu Bpjs Kesehatan Sebagai Syarat Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.55606/concept.v2i1.205Keywords:
Pendaftaran, Tanah, Kartu BPJSAbstract
Peralihan hak atas tanah merupakan perpindahan suatu hak atas tanah yang dimiliki oleh subjek hukum kepada subjek hukum lainnya yang dilakukan dengan tata cara yang sistematis yang telah diatur untuk mencapai kepastian hukum yang diinginkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli. Supaya hak atas tanah beralih dari pihak penjual kepada pihak pembeli, maka diperlukan suatu perbuatan hukum lain yakni berupa penyerahan yuridis (balik nama). Sejak tanggal 1 Maret 2022 syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dilengkapi dengan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dengan dikeluarkannya Surat Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN Nomor: HR/02/153-400/II/2022, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pembeli tanah harus sudah terdaftar jaminan kesehatan program pemerintah Indonesia dan merupakan peserta aktif. Ada ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan peralihan hak karena jual beli dengan diterbitkannya Surat Dirjen PHPT ATR/BPN No.HR.02/153- 400/II/2022 khususnya angka ke 2 (dua) dan ke ke 3 (tiga). Secara yuridis normatif Surat Dirjen PHPT ATR/BPN No.HR.02/153-400/II/2022 khususnya angka ke 3 (tiga) tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat, dan akibat hukumnya syarat kartu BPJS Kesehatan tidak mengikat bagi seseorang yang ingin mengajukan permohonan pendaftaran perlaihan hak walaupun tidak dilengkapi dengan Kartu BPJS Kesehatan. Tetapi secara implementif mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena produk dari pendaftaran peralihan hak karena jual beli berupa sertifikat hak atas tanah belum bisa diambil apabila tidak dilengkapi dengan Kartu BPJS karena belum sebagai peserta BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan atau perusahaan asuransi yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi pesertanya. Pembentukan BPJS Kesehatan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menangani jaminan sosial di bidang kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
References
Buku
Bachtiar Effendi. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Cetakan Satu. Bandung : Alumni.
Chandra S. 2005. Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah (Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan). Jakarta: Grasindo.
Irawan Soerodjo. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mujiburohman, D.A. 2009. Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Notonagoro. 2004. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Sjaifurahman dan Habi Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju.
Soimin Soedharyo. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Urip Santoso. 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Ayu Karisa Fania Aristiawati dan Mukhanet Wahyu Nugroho, Urgensi BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Jual Beli, Rechstudent Journal Vol. 3 No. 1, April 2022
Dian Ekawati, et all, 2021, Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia, Jamaika: Jurnal Abdi Masyarakat, Vo. 2 No. 1 p-ISSN: 2716-4780 e-ISSN: 2721-6144
Mujiburohman, D.A, 2018, Menyoal Penafsiran Tanah Terlantar, Jurnal Yudisial, No. 1 Vol. 11
Priyo Amboro F. Yudhi, Elviani, 2021, Pendampingan Prosedur Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual-Beli di Badan Pertanahan Nasional Melalui Kantor Notaris & PPAT Yusuf Gutomo, SH., M.Kn, Conference on Community Engagement Project Vol. 1 No. 1
Wiranata, I.G.A, 2006, Revitalisasi Pengaturan dalam Alih Fungsi Tanah dalam Kegiatan Investasi, Pranata Hukum, No. 1 Vol. 1
Wulansari H. Junarto R., & Mujiburohman, D.A, 2021, Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif, Riau Law Journal, No. 5 Vol. 1
Internet
Mochamad Januar Rizki, Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah diakses https://www.hukumonline.com/berita/a/persyaratan-bpjs-kesehatan-diklaim-tidak-hambat-jual-beli-tanah, diakses 15 Januari 2023
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Surat Dirjen PHPT ATR/BPN No.HR.02/153-400/II/2002