Holdingisasi BUMN Sektor Keuangan Ultra Mikro dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.55606/concept.v2i1.204Keywords:
Holdingisasi; Sektor Keuangan; Ultra Mikro; Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021Abstract
Demi mendorong pembangunan nasional, Pemerintah mendorong kebangkitan sektor Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) serta Ultra Mikro (Umi), melalui Kementerian BUMN, dengan melakukan privatisasi program beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan membentuk ekosistem ultra mikro yang di populerkan dengan sebutan Holdingisasi BUMN Sektor Keuangan Ultra Mikro atau disebut dengan holding ultra mikro. Holding ultra mikro ini melibatkan tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Holding Ultra Mikro yang digagas oleh Kementerian BUMN telah mendapat persetujuan dari berbagai Lembaga Tinggi Negara, baik Presiden sebagai Lembaga Eksekutif dan DPR RI sebagai Lembaga Legislatif. Tujuan dari sinergi ekosistem ultra mikro BRI, Pegadaian, dan PNM ini tidak lain adalah untuk mempermudah akses pelaku usaha ultra mikro di Negara Indonesia, sehingga dapat menjangkau layanan keuangan mikro secara formal yang selama ini sulit digapai. Era globalisasi dan tantangan kedepan membuat Pemerintah perlu melakukan terobosan agar ekonomi Negara kuat maka harus memperkuat perekonomian kerakayatan, demi terciptanya lapangan pekerjaan, dan masa depan Negara Indonesia dari Negara berkembang menuju Negara Maju. Terobosan ini tentu harus ditopang dengan PP Nomor 73 Tahun 2021, meski dalam prakteknya, sosialisasi dan pelaksanaannya tidak sejalan dengan arahan Pemerintah, kurangnya koordinasi antar Lembaga Negara, dan Instansi Negera serta antar BUMN menjadikan tantangan yang harus dapat diselesaikan, agar tujuan Pemerintah menjadikan BUMN yang besar dan kuat melalui Holding Ultra Mikro, dapat terealisasikan.
References
Pustaka
J.C.T. Simorangkir, et.al., Kamus Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, hlm.21
Norman S. Pakpahan, Perseroan Terbatas Sebagai Instrumen Kegiatan Ekonomi, Jurnal Hukum Bisnis vol. 2, 1997, hlm. 73.
Mochtar Kusumaatmadja, Teori Pembangunan Hukum,
https://yuokysurinda.wordpress.com/2016/02/27/teori-hukum-pembangunan-mochtar-kusumaatmadja/
R. Subekti, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta :PT. Intermasa, hlm.. 171.
W.Friedmann,1990. Teori dan Filsafat Hukum.Jakarta : Rajawali, hlm 21.
Undang-undang
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Artikel dari internet
https://emedia.dpr.go.id/article/holding-ultra-mikro-harapan-kebangkitan-sektor-umkm-dan-umi/ .( diakses pada tanggal 05 Januari 2022)
https://keuangan.kontan.co.id/news/pp-nomor-73-tahun-2021-telah-diteken-holding-ultra-mikro-resmi-dibentuk .( diakses pada tanggal 05 Januari 2022)
https://finansial.bisnis.com/read/20210706/90/1414340/resmi-pemerintah-rilis-pp-holding-bumn-ultra-mikro . ( diakses pada tanggal 05 Januari 2022)