Penyebab Utama Terjadinya Tindak Pidana Pelecehan Seksual Inses (Hubungan Sedarah)

Authors

  • Yulia Hesti Universitas Bandar Lampung
  • Rahmi Fitrinoviana Salsabila Universitas Bandar Lampung
  • Agnestika Agnestika Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.896

Keywords:

Sexual Harassment, Incest, Child, Woman

Abstract

Incestuous abuse is a very serious problem among society, especially among minors. In this research, the main aim was to prevent and understand the main causes of criminal acts of incestuous sexual harassment. So that we can examine in more depth the low level of public awareness and low level of education, the research was conducted using normative juridical methods. So, by socializing PPPA to the community, it can reduce the level of sexual harassment that occurs.

References

Buku Teks

Wijayanti, D. (2019). Melindungi Anak Anak Dari Pelecehan Seksual. Jawa Tengah: Desa Pustaka Indonesia.

Wijaya, A. (2016). Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Putriani, R. (2022). Pelecehan Seksual Terus Salahkan Korban. Jakarta Barat: Tempo Publishing.

Ismadi, B. (2019). Peran Guru dalam Mengatasi Pelecehan Seksual pada Anak. Temanggung: Desa Pustaka Indonesia

Amani, Danila. (2019). Menangani Pelecehan Seksual. Yogyakarta: Amongkarta

Artikel Jurnal

Amanda, A., & Krisnani, H. (2019). Analisis kasus anak perempuan korban pemerkosaan inses. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1), 120-136.

Wahyuni, S. (2016). Perilaku Pelecehan Seksual dan Pencegahan Secara Dini Terhadap Anak. Jurnal Raudhah, 4(2).

rahmayanti , veny melisa marbun, randa purba. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur,” n.d

Ratnasari, Risa Fitri, and M Alias. “Pentingnya Pendidikan Seks Untuk Anak Usia Dini.” Jurnal Tarbawi Khatulistiwa 2, no. 2 (2016): 55–59.

Yafie, Evania. “Peran Orang Tua Dalm Memberikan Pendidikan Seksual Anak Usia Dini” 4 (2017): 18–30.

agnes indriani, luluk dwi setiati, riri novita sari. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual,” n.d., 19–28.

Wahyuni, S. (2016). Perilaku Pelecehan Seksual dan Pencegahan Secara Dini Terhadap Anak. Jurnal Raudhah, 4(2).

Fahreza, A. (2023). Pendampingan Asertif Terhadap Remaja Korban Pelecehan Seksual di DPPPA Palembang. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 4(3), 657-663.

Mariyona, K. (2022). UPAYA PENCEGAHAN DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP REMAJA PUTRI USIA 13-15 TAHUN DI SMPS PSM. Human Care Journal, 7(2), 425-429.

Downloads

Published

2023-12-16

How to Cite

Yulia Hesti, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, & Agnestika Agnestika. (2023). Penyebab Utama Terjadinya Tindak Pidana Pelecehan Seksual Inses (Hubungan Sedarah). Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 139–150. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.896

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.