Tugas Dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Narkoba Di Wilayah Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.889Keywords:
Police, Drugs, EffortsAbstract
Drug abuse is a serious problem that threatens the security and welfare of people around the world, including in Indonesia. The Bandar Lampung region, being one of the major cities in Lampung Province, is not immune to the negative impact of drug trafficking. The importance of handling drug cases has become a central issue in the context of national security and social welfare. To overcome this problem, the role and authority of the police as law enforcers is crucial. The method used in this research is qualitative method with descriptive analysis. This research aims to find out about the duties and authority of the police in facing drug challenges. The result of this research is that police synergy efforts between various law enforcement agencies and the government, such as those in the Bandar Lampung area, can provide many benefits and help improve the effectiveness of drug handling.
References
Buku
Awaloedin Djamin, “Struktur Kelembagaan dan Professionalisme Polisi”, dalam Banurusman (Ed), Polisi, Masyarakat dan Negara, Yogyakarta: Bigraf Pubilshing, 1995,.
Budi Rizki Husin, Studi Lembaga Penegak Hukum, jakarta 2009.
G. Ambar Wulan, Polisi dan Politik: Intelejen Kepolisian pada Masa Revolusi Tahun 1945-1949, Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Harsja W. Bachtiar, Ilmu Kepolisian Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan yang Baru, Jakarta: Grasindo, 1994.
Koesparmono Irsan, “Inovasi Struktur Kelembagaan dalam Menciptakan Profesionalisme POLRI”, dalam Banurusman (Ed), Polisi, Masyarakat dan Negara, Yogyakarta: Biograf Pubilshing, 1995.
Kunarto, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 2001.
M, Oudang, Perkembangan Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Markas Besar Kepolisian RI, 1952.
M. Yahya Haharap, Memahami Hukum Kepolisian. jakarta 2006.
Marieke Bloembergen, Polisi Zaman Hindia Belanda, dari Ketakutan dan Kepedulian, Jakarta: Kompas.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Yogyakarta: Laksbang Persino.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Cet.1, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
W.J.S. Purwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka, 1986.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta, 2005.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)
Indonesia,Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Indoneisa,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, (LNRI NO. 2 Tahun 2002 TLNRI NO. 4168)
Wawancara
Hasil wawancara dengan AKBP. Riza Pahlevi, DIR.RESERSE POLDA LAMPUNG 04 Oktober 2023, KABAGBINOPS POLDA LAMPUNG,
Jurnal
Hasibuan, A. A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya. Narkoba Dan Penanggulangannya, 11(1), 31–41. http://www.komisikepolisianindonesia.com
Indonesia, R. of. (2002). Law of the Republic of Indonesia Number 3 of 2002 concerning National Defense. 1999(1), 1–5.
Kristian, D., Sadono, B., Sukarna, K., & Rs, D. S. (2021). KEWENANGAN POLRI DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOBA. Jurnal USM Law Review, 4(2), 663–671.
Perangin Angin, S. U. T., Laksmi Dewi, A. A. S., & Karma, N. M. S. (2021). Wewenang Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 260–264. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3217.260-264
Prawiradana, I. B. A., Yuliartin, N. P. R., & Windari, R. A. (2018). Peran Kepolisian dalam Penegaan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Buleleng. E-Jurnal Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 1(3), 250–260.
Sari, M. W., & Meutia, I. F. (2022). Peran Kepolisian Bagian Satuan Reserse ( SATRES ) Narkoba dalam Mencegah dan Menanggulangi Keterlibatan Perempuan dalam Peredaran Narkoba. 4(2), 371–380.
Siburian, A., Naibaho, R., & Siburian, K. (2021). Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Di Kepolisian Resort Simalungun). Jurnal Hukum PATIK, 10(1), 25–37. https://doi.org/10.51622/patik.v10i1.219