Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
  • Aisyah Habibah Azra Universitas Bandar Lampung
  • Sindy Ramadhani Universitas Bandar Lampung
  • Maretha Lintang Putri Praptisia Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1826

Keywords:

Asset Confiscation, Corruption, Impoverishment of Corruptors

Abstract

Current efforts to eradicate corruption are not only focused on arresting and imposing criminal sanctions on perpetrators, but also through efforts to restore the country's financial and economic losses by confiscating assets or property belonging to perpetrators of corruption. Asset recovery or confiscation of assets from perpetrators of corruption is an important thing that must be considered in handling corruption cases, as a form of recovery of state losses. Therefore, there must be a good policy formulation to support the implementation of asset recovery. Indonesia needs special regulations or rules that have legal force and have special rules regarding the mechanism for confiscating assets and property suspected of being obtained from the proceeds of corruption. This study is entitled Asset Confiscation as a Form of Punishment for Perpetrators of Corruption. The purpose of this study is to determine and explain legal policies related to asset confiscation.

References

Ahmad Yani. (2019). Pemiskinan korupsi sebagai salah satu hukuman alternatif dalam tindak pidana korupsi.

Arizon Mega Jaya. (2017). Implementasi perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum.

Dessy Rochman Prasetyo. (2016). Penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi sebagai upaya pemiskinan koruptor. Jurnal Ilmu Hukum, 12(24).

Deypend Tommy Sibuea, Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2016). Kebijakan hukum pidana dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia. Diponegoro Law Review, 12(24).

Dina Desvita Pramesti Putri. (2024). Penerapan perampasan aset sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan.

Dini Wininta Sari. (2025, Maret 14). Perampasan aset dalam tindak pidana korupsi melalui jalur pidana dan perdata. Literasi Hukum. Diakses dari https://literasihukum.com/perampasan-aset-dalam-tindak-pidana-korupsi.

Fanny Tanuwijaya. (2014). Vonis hakim yang memiskinkan koruptor. Jurnal Ilmu Hukum.

Jenny Susmita Susilo, Danil, E., & Mulyati, N. (2023). Pemiskinan koruptor sebagai alternatif pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dikaitkan dengan rancangan undang-undangan perampasan aset. Unes Law Review, 6(1), 1–15.

Yoandre Prayoga. (2022). Perampasan aset dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Palembang.

Zainudin Hasan, & Wahyuni Saputri. (2024). Upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan. Journal of Social Science Research, 4(6).

Zainudin Hasan, Alfarrizy, & Hartono, B. (2021). Implementasi pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kampung (APBK) yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Menanga Jaya. Iblam Law Review.

Zainudin Hasan, Hartono, B., & Syahira, W. (2024). Pertanggung jawaban terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).

Zainudin Hasan. (2025). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Zainudin Hasan. (2025). Sistem peradilan pidana. CV. Alinea Edumedia.

Downloads

Published

2025-03-26

How to Cite

Zainudin Hasan, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, & Maretha Lintang Putri Praptisia. (2025). Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 3(1), 68–77. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1826

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.