Studi Literatur: Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.756Keywords:
Mediation Effectiveness, Business Dispute, Alternative Dispute ResolutionAbstract
This research aims to describe the effectiveness of mediation as an alternative to out-of-court business dispute resolution. This research was conducted using the literature study method. The results show that the use of mediation as an alternative to out-of-court dispute resolution has effectiveness because in the implementation of non-litigation mediation, the examination of the two parties is carried out behind closed doors (not open to the public). Thus, the positive impact is that the credibility and reputation of the parties to the dispute are maintained. In addition, compared to the litigation process, out-of-court mediation is relatively cheaper, less complicated, and does not take a long time. On the other hand, out-of-court mediation pays great attention to the continuity of the parties' relationship in the future. This is the reason why business people favor out-of-court mediation as an alternative to resolving their business disputes.
References
Artikel Jurnal
Albar, A. A. (2019). Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional. Otentik's: Jurnal jurnal Hukum Kenotariatan, 24.
Ariasa, I., & Yogantara, P. (2023). Keunggulan Negosiasi Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Secara Non-Litigasi. Jurnal Kertha Desa, 2671.
Fadhilah, F., & Putri, S. A. (2021). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN ARBITRASE. JIMT: Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 751.
Hanifah, M. (2016). Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jurnal Hukum Acara Perdata, 2.
Huda, Y., Costa, R., tasrif, E., & Sari, R. (2023). Literature Review: Penggunaan Media Augmented Reality dalam Pendidikan Kejuruan. JTEV (Jurnal Teknik Elektro dan Vokasional), 28.
Kurniawaty, Y. (2017). Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Legislasi Indonesia, 163.
Mamudji, S. (2004). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 194.
Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 178.
Nahdhah. (2016). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan. Badamai Law Journal, 120.
Nazora, I., & Martana, P. (2021). Efektivitas Hukum Penerapan Alternative Dispute Resolution Dalam SengketaHubungan Industrial Antara Perusahaan Dengan Pekerja. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum , 760.
Pane, I., & Kansil, C. (2022). Penyelesaian Sengketa Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Layanan Fintech. Syntax Literale: Jurnal Ilmiah Indonesia, 17183.
Praja, C., Riswandi, B., & Dimyati, K. (2021). Urgensi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta. Kertha Patrika, 276.
Salfutra, R. (2017). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan. Jurnal Hukum Progresif, 1879.
Sugianto, F. A. (2022). Efektivitas Peranan Mediasi Dalam Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Jurnal Meta- Yuridis, 55.
Varida, N. (2012). Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 277.
Buku Teks
Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Hutagalung, (. M. (2019). Praktik peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Edisi II. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Pelu, I. E., & Tarantang, J. (2019). ARBITRASE (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya Di Indonesia). Yogyakarta: K-Media.
Triana, N. (2019). Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
Disertasi
Hariyanto, D. R. (2018). Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia. denpasar: Disertasi Universitas Udayana.