KEBEBASAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DI PENGADILAN

Authors

  • Alva Dio Rayfindratama Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.409

Keywords:

Kebebasan Hakim, Putusan, Pengadilan

Abstract

Hakim dianggap selalu mengetahui hukumnya (ius curia novit), maka putusan itu harus memuat pertimbangan pertimbangan yang memadai, yang bisa diterima secara nalar di kalangan forum keilmuan, masyarakat luas dan para pihak yang berperkara. Hakim perlu mencermati agar putusannya sejalan dengan doktrin ilmu pengetahuan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebebasan hakim dan kendala yang dihadapinya dalam menjatuhkan putusan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah hakim harus memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam mengadili seseorang, hakim harus terbuka atas kritik membangun dan kebenaran, serta tidak boleh mendasarkan putusan pada perasaannya sendiri. Hakim juga harus benar-benar memperhatikan dan memahami tentang keadaan, kejadian/fakta atas terjadinya tindak pidana, faktor latar belakang dari terdakwa, akibat dari pidana yang dijatuhkan, serta nilai-nilai hidup (etika/norma sopan santun dan agama) yang berkembang dalam masyarakat. Kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan putusan di pengadilan terbagi menjadi dua jenis yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal misalnya pengangkatan hakim yang masih terbatas, pendidikan hakim yang masih tertinggal, penguasaan yang keliru terhadap ilmu hukum, moral hakim yang rendah, kesejahteraan hakim yang kurang diperhatikan. Sedangkan kendala eksternal misalnya kemandirian kekuasaan kehakiman yang sangat bergantung pada hati nurani hakim itu sendiri, pembentukan Undang-Undang yang belum unifikasi, sistem peradilan yang berlaku yang masih tidak transparan, kesadaran partisipasi masyarakat yang masih rendah, dan sistem pengawasan hakim yang tidak optimal.

References

Arianto, Henry. “Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia.” Lex Jurnalica 9, no. 3 (2012): 131–163.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Ariyanti, Vivi. “Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam XI, no. 2 (2017).

Batu, Chandran Roladica Lumban. “Kebijakan Pengaturan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Memberi Keadilan Melalui Putusan Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Nestor Magister Hukum 3, no. 3 (2018). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/29569.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya.” Mimbar Hukum 23, no. 1 (2011): 1–236.

Dewi, Erna. “Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Pranata Hukum 5, no. 2 (2010): 91–98.

Djazuli, A, and Fiqh Siyasah. Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta: Kencana, 2003.

Ediwarman. Monograf, Metodologi Penelitian Hukum. Medan: Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2010.

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni, 2006.

Haryono, Waty Suwarty. “Azas Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Ius Constitutum 1, no. 1 (2017): 1–15.

Isnantiana, Nur Iftitah. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan.” Islamadina XVIII, no. 2 (2017): 41–56.

Khasanah, Uci Uswatun. “Kebebasan Dan Kewenangan Hakim Dalam Memutuskan Suatu Perkara Pidana Di Pengadilan.” Repository Universitas Esa Unggul (2013). https://digilib.esaunggul.ac.id/kebebasan-dan-kewenangan-hakim-dalam-memutuskan-suatu-perkara-pidana-di-pengadilan-238.html.

Lintogareng, Jerol Vandrixton. “Analisa Keyakinan Hakim Dalam Pengambilan Keputusan Perkara Pidana Di Pengadilan.” Lex Crimen II, no. 3 (2013): 24–35.

Maggalatung, A Salman. “Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014): 185–192.

Marzuni, Elfi. “Penerapan Asas Kebebasan Hakim Dalam Mengambil Putusan Perkara Pidana.” Tesis Universitas Islam Indonesia (2005).

Maula, Bani Syarif. Sosiologi Hukum Islam Di Indonesia. Malang: Aditya Media, 2010.

Mertokusumo, Soerdikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1996.

Moerad, Pontang. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni, 2005.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro, 1995.

Putra, Eldo pranoto, and Muhammad Iqbal. “Implementasi Konsep Keadilan Dengan Sistem Negatif Wettelijk Dan Asas Kebebasan Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Analisa Putusan No. 1054/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel).” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2020): 40–58.

Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rasjidi, M., and H. Cawidu. Islam Untuk Disiplin Ilmu Filsafat. Jakarta: Bulan Bintang, 2008.

Rifai, Achmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Siahaan, Nommy H.T. “Tanggapan Buat Bismar Siregar, S.H.: Kemandirian Organisatoris Perlu Disorot Lebih Jauh, Dan Penghayatan Lebih Dalam Tentang Makna Kebebasan Hakim Yang Bertanggungjawab!” Jurnal Hukum & Pembangunan 14, no. 6 (1984): 594–598.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Supandriyo. Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana: Kajian Komprehensif Terhadap Tindak Pidana Dengan Ancaman Minimum Khusus. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2019.

Susanto, and Bastianon. “Fungsi Investigatif Dalam Kebebasan Hakim Memutus Perkara Yang Didasarkan Pada Penerapan Hukum Pembuktian.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6, no. 2 (2019): 900–920.

Tim Peneliti Fakutlas Hukum Universitas Gadjah Mada. Rekrutmen Dan Karir Di Bidang Peradilan. Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2003.

Tim Redaksi. “Mendorong Terwujudnya Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka.” Buletin Komisi Yudisial III, no. 2 (2008).

Trenggono, Hartini. Kebijakasanaan Hakim. Jakarta: Erlangga, 1990.

Umam, Aminal. “Penerapan Pidana Minimum Khusus.” Varia Peradilan XXV, no. 29 (2010).

Wantu, Fence M. “Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata.” Mimbar Hukum 25, no. 2 (2013): 205–218.

Witanto, D.Y., and A.P. Negara Kutawaringin. Diskresi Hakim: Sebuah Instrument Menegakkan Keadilana Substantive Dalam Perkara Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta, 2013.

Downloads

Published

2023-07-06

How to Cite

Alva Dio Rayfindratama. (2023). KEBEBASAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN DI PENGADILAN. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 1–17. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.409

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.