Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Viktimologi
Studi Kasus Pengeboman di Gereja Oikumene Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i3.2765Keywords:
Child Legal Protection, Deradicalization, Local Government Accountability, Victims of Terrorism, Victims’ Rights RestorationAbstract
This study examines the legal and social issues surrounding the restoration of the rights of child victims of the 2016 Oikumene Church bombing in Samarinda. It aims to analyze efforts to restore victims’ rights and evaluate the accountability of the regional government in protecting affected children. A socio-legal, non-doctrinal approach was employed using primary data collected through purposive interviews with the victim’s family, police officers, prosecutors, and representatives of the East Kalimantan Women and Children Protection Unit (UPTD PPA), complemented by a literature review. Data were analyzed descriptively and qualitatively. The findings reveal that both the central and regional governments have implemented victim recovery measures, but only partially. Court-awarded compensation was limited, overseas medical expenses were borne privately, and educational assistance was provided only once, while medical treatment in Samarinda was funded by the regional government. The East Kalimantan UPTD PPA has played an important role in assisting child victims. Although preventive and repressive legal protection mechanisms exist, preventive efforts through deradicalization remain inadequate. Stronger coordination, transparency, and systematic cooperation among government institutions and law enforcement agencies are essential to ensure comprehensive protection and restoration of child victims’ rights.
References
Aisyah, P. R., & Widjajanti, E. (2025). Restitusi sebagai hak pemulihan korban kejahatan: Kelebihan dan kekurangannya. Amicus Curiae. https://doi.org/10.25105/xvy9t556
Ananda Kurniawan. (2022). Tinjauan viktimologis dan yuridis atas eksploitasi seksual terhadap anak. Dharmasisya: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1188&context=dharmasisya
Antara News. (2025). Pemerintah berupaya pulihkan mental korban bom Gereja Samarinda. https://www.antaranews.com/berita/596263/pemerintah-berupaya-pulihkan-mental-korban-bom-gereja-samarinda
Antara News. (2026). Intan Olivia, korban pemboman Gereja Oikumene Samarinda dimakamkan. https://www.antaranews.com/berita/596339/intan-olivia-korban-pemboman-gereja-oikumene-samarinda-dimakamkan
Benar News. (2016). Intan Olivia: Ketika teroris membungkam celoteh si kecil. https://www.benarnews.org/indonesian/berita/teror-samarinda-intan-olivia-11162016144044.html
Detik News. (2016). #RIPIntan, ibunda Intan: Cukuplah anak saya yang jadi korban. https://news.detik.com/berita/d-3345792/ripintan-ibunda-intan-cukuplah-anak-saya-yang-jadi-korban
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Harahap, Y. (2008). Hukum acara peradilan. Sinar Grafika.
Hasbi, M., Vijaini, A., Parahdina, S., & Maulida, H. (2022). Deradikalisasi: Upaya pemerintah sebagai pemangku kebijakan dalam menjaga perdamaian negara menurut perspektif fikih jihad. Mitsaqan Ghalizan: Jurnal Hukum Keluarga dan Pemikiran Hukum Islam. https://doi.org/10.33084/mg.v2i1.5153
Kompas.com. (2012). Tiga pelaku teror bom buku divonis. https://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/02/05115813/tiga.pelaku.teror.bom.buku.divonis
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan: Antara norma dan realita. Rajagrafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Nawawi, N. W., Azisa, N., & Parawansa, S. S. R. (2023). Kompensasi bagi korban tindak pidana: Perbandingan tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, dan kekerasan seksual. Penerbit KBM Indonesia.
Nur Aflihyana Bugi, S. H., et al. (2024). Perkembangan statistik kejahatan terorisme di Indonesia. Penerbit KBM Indonesia.
Parawansa, S. S. R. (2020). Deradikalisasi sebagai sanksi dalam pemberantasan tindak pidana terorisme (Disertasi doktoral, Universitas Airlangga).
Parawansa, S. S. R. (2022). Hukum pidana terorisme: Hakikat sanksi dan pengaturan terorisme di Indonesia. Penerbit KBM Indonesia.
Parawansa, S. S. R., et al. (2023). Aspek filosofis tindak pidana terorisme di Indonesia. Penerbit KBM Indonesia.
Permana, M. A. (2020). Kajian viktimologi terhadap korban tindak pidana terorisme (Skripsi, Universitas Buana Perjuangan Karawang).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2012). Putusan Nomor 1402/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Sarwoko, D. (2018). Pendanaan terorisme: Pergeseran politik hukum pencegahan dan pemberantasannya di Indonesia. Genta Publishing.
Setiawan, M. A. (2023). Tinjauan yuridis mengenai viktimologi terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child
VOA Indonesia. (2016). Polisi telusuri jaringan pelaku bom Gereja Oikumene. https://www.voaindonesia.com/a/polisi-telusuri-jaringan-pelaku-bom-molotov-/3595388.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










