Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
DOI:
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.735Keywords:
Contempt, Defamation, Freedom of ExpressionAbstract
This study aims to examine the Implementation of Punishment related to Contempt and Defamation in Law Number 19 of 2016 concerning ITE (Electronic Information and Transactions). The presence of this law was initially expected to be able to answer the challenges of the times by containing a criminal formulation of individual legal relations through social networks. However, Article 27 Paragraph (3) on Contempt and Defamation is actually a rubber article that is multi-interpreted and negatively affects free speech. It is studied using normative methods and focuses on the applicable law and connects it through legal concepts to analyze legal issues. From the results of the research that has been studied, it shows that the use of absolute offenses can make ITE cases increase and there must also be revisions in some articles of defamation tend to be used multi-interpretation with the subjective authority of law enforcement officials to promote freedom of expression in public.
References
Buku:
Sudarto, Hukum Pidana Jilid I A-B, (Semarang, Fakultas Hukum UNDIP, 1989), hlm 2.
Djulaka dan Evi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, (Surabaya: Scopindo, 2019), hlm. 10
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakana Ke-3, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 105.
Supriyadi Widodo Eddyono, Problem Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya, (Jakarta Selatan: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2014), hlm 3
Yuliana, Dampak Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati di Indonesia, JCLS, 2016, hlm 48
Prof. Satjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 26.
Jurnal:
Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., MH, RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Urgensi Regulasi “Cyber Law” di Indonesia, (PPH Newsletter No. 49/XIII/, Juni 2002), hlm 36.
Rezkyta Pasca Abrini Daeng Ngiji, Sigid Suseno, dkk, Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang, Jurnal Fundamental Justice Volume 3 Nomor 1, 2022, hlm 24.
Mahrus Ali, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009), Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2012.
Eko Junarto Miracle Rumani, Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Dunia Maya, Lex Crimen, Vol. 4, No. 2, 2015.
Yosephus Mainake dan Luthvi Febryka Nola, Dampak Pasal-pasal Multitafsir Dalam Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol XXI No 16, 2020
Dhea Hafifa Nanda, Faishal Amirudin Hariyanta, Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 ayat 3 UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom Of Speech Dalam HAM, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Volume 9 Nomor 2, 2021, hlm 216
Website:
Katadata.co.id, Data Tentang Korban Kriminalisasi UU ITE, dipublish pada 23 Maret 2022 pada pukul 18.30 WIB
Tempo.co, SAFEnet: Pelapor Aktivis Paling Banyak Pejabat Negara, dipublis pada 10 September 2017 pada pukul 10.02
Tempo.com, Aktivis Lingkungan di Ketapang Dibidik Pasal Pencemaran Nama Baik, dipublish pada 29 November 2019 pada pukul 04.32 WIB.
Kompas.com, Duduk Perkara Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi Berawal dari "Roasting", dipublish pada tanggal 5 Oktober 2022 pada pukul 12.38 WIB.
Undang-undang:
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
KUHP Buku II BAB XVI