Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Sanksi Pidana dalam Peredaran Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin di Kota Medan

Authors

  • Dormauli Manurung Universitas Muslim Nusantara Al-Wahliyah Medan
  • Herlina Hanum Universitas Muslim Nusantara Al-Wahliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i1.2537

Keywords:

BPOM, Criminal Sanctions, Distribution Permit, Illegal Cosmetics, Law Enforcement

Abstract

The development of the cosmetics industry has had both positive and negative impacts on consumers, particularly in Medan City. The high demand for cosmetics has driven irresponsible business actors to produce and distribute cosmetics without distribution permits from the National Agency of Drug and Food Control (BPOM). This study aims to analyze the role of BPOM in supervising illegal cosmetics, examine criminal sanction enforcement, and identify obstacles faced by PPNS investigators at BBPOM Medan. A qualitative empirical juridical approach with field research method was used, employing in-depth interviews, observation, and documentation. The primary informant is the Head of BBPOM Medan. Results show BPOM supervises through pre-market and post-market control, enforcement, and public education. Criminal sanctions under Article 435 of Law No. 17 of 2023 impose up to 12 years imprisonment or Rp5 billion fine. Key obstacles include limited investigator legal expertise, budget constraints, low public participation, fleeing suspects, and files returned by prosecutors. Strengthening investigator capacity, improving inter-agency coordination, and increasing public awareness are urgently needed.

References

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar dan Beberapa Komentar). Rangkang Education & PuKAP Indonesia.

Bogdan, R., & Biklen, S. K. (1982). Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Allyn and Bacon.

Kristina, C. T. S. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.

Natah, M., & Bungan, L. C. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Narwoko, J. D., & Suyanto, B. (2010). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan (Edisi Ketiga). Prenada Media Group.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2011). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman (Cetakan Keempat). Pustaka Pelajar.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 165/Pid.Sus/2024/PN.Mdn tanggal 28 Mei 2024.

Sari, D. N. (2021). Peran BPOM dalam Pengawasan Kosmetik Ilegal di Indonesia. Jurnal Hukum dan Regulasi Obat dan Makanan, 5(1).

Soekanto, S. (2002). Teori Peranan. Bumi Aksara.

Soekanto, S. (2006). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Tranggono, R. I., & Latifah, F. (2007). Buku Pegangan Ilmu Kosmetik. PT Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Dormauli Manurung, & Herlina Hanum. (2026). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Sanksi Pidana dalam Peredaran Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin di Kota Medan. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 4(1), 314–327. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i1.2537

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.