Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Implementasi Coretax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (KPP Pratama Balikpapan Timur)
DOI:
https://doi.org/10.55606/jimas.v5i3.2830Keywords:
Coretax Implementation, Corporate Taxpayer Compliance, Corporate Taxation, Tax Knowledge, Taxpayer AwarenessAbstract
This study aims to analyze the influence of tax knowledge, taxpayer awareness, and coretax implementation on corporate taxpayer compliance registered at KPP Pratama Balikpapan Timur. Taxpayer compliance is one of the key factors in supporting the optimization of state revenue from the taxation sector. Therefore, it is important to understand the factors that may influence the level of compliance among corporate taxpayers in fulfilling their tax obligations. This research employed a quantitative approach using primary data collected through questionnaires distributed to corporate taxpayers registered at KPP Pratama Balikpapan Timur. The data were analyzed using the Partial Least Squares (PLS) method with the assistance of SmartPLS software 4.1 The results indicate that tax knowledge has a positive and significant effect on corporate taxpayer compliance. Likewise, the implementation of Coretax has a positive and significant effect on corporate taxpayer compliance. However, taxpayer awareness does not have a significant effect on corporate taxpayer compliance. These findings suggest that improving tax knowledge and optimizing the implementation of the Coretax system can enhance corporate taxpayer compliance in fulfilling tax obligations.
References
Agut, P., Anjeli, F., & Prayogi, G. D. (2023). Pengaruh sosialisasi pelayanan pajak, kualitas pelayanan pajak, dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Akuntansi dan Manajemen, 18(1). https://doi.org/10.30630/jam.v18i1.214
Amanda, A., Sudiartana, I. M., & Dewi, N. P. S. (2022). Pengaruh penerapan self-assessment system, pengetahuan perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 5(2), 456–467.
Aprilani, L., & Astuti, D. S. P. (2025). Efektivitas implementasi aplikasi Coretax, kewajiban perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Studi Inovasi, 5(1), 44–62.
Azizah, M., & Sugiharto, B. H. (2024). Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi pada wajib pajak PBB-P2 Desa Gajahbendo). Transparan, 16(2).
Dimetheo, G., Salsabila, A., & Izaak, N. C. A. (2024). Implementasi Core Tax Administration System sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak di Indonesia. Ekonomi dan Perpajakan, 3(1), 10–25. https://doi.org/10.32520/jak.v14i1.4428
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Coretax. Direktorat Jenderal Pajak.
Gaol, R. L., & Sarumaha, F. H. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, penyuluhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Jurnal Riset Akuntansi, 8(1), 134–140. https://doi.org/10.54367/jrak.v8i1.1762
Hidayat, I., & Gunawan, S. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Manajemen dan Ilmu Pendidikan, 4, 110–132. https://doi.org/10.36088/manazhim.v4i1.1625
Isnan, N., & Sofa, D. M. (2026). Transformasi digitalisasi perpajakan: Transisi dari DJP Online ke Coretax pada inspektorat daerah. JRABI, 6(1), 1–15.
Komalasari, N., & Singgih, R. P. (2025). Pengaruh pengetahuan pajak dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Tahun 2023. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 183–191. https://doi.org/10.31334/jupasi.v5i2.4108
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS): Langkah meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 17–30. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
Kumalasari, J. E., Ningsih, S., & Pardanawati, S. L. (2025). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak reklame. Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah, 2(3), 157–169. https://doi.org/10.61132/jpaes.v2i3.1275
Listya, T., & Limajatini. (2022). Pengaruh pengetahuan pajak, sosialisasi pajak, dan insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penggiat UMKM di Kecamatan Periuk. Ekonomi dan Bisnis, 1(2).
Mardiana, D., Abdilah, A., & Rosida, S. A. (2025). Digitalisasi sistem, pengetahuan pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 1138–1147. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14986
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi 2018). ANDI.
Milgram, S. (1963). Behavioral study of obedience. Journal of Abnormal and Social Psychology, 67(4), 371–378. https://doi.org/10.1037/h0040525
Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ristansi: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232
Nugraha, Y. R. Y. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax terhadap efisiensi biaya kepatuhan pajak oleh wajib pajak menengah. Administrasi Profesional, 6(1), 80–92. https://doi.org/10.32722/jap.v6i1.7636
Nur Azizah, S., Haerial, & Ashari, M. (2022). Analisis penerapan manajemen pajak atas pajak penghasilan badan. Akrual, 15(1), 43–51. https://doi.org/10.26487/akrual.v15i1.20834
Priyatna, N. R. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Pasar Lama Tangerang. Jurnal Akuntansi, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.62237/jna.v1i2.53
Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis implementasi aplikasi pajak Coretax dalam meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. JEBMASS, 3(2), 114–118. https://doi.org/10.63200/jebmass.v3i2.181
Putra, F. E., & Vendy. (2025). Analisis implementasi Coretax dalam efektivitas pelaporan pajak: Studi kasus pada perusahaan distribusi dan perdagangan di Surabaya. Jurnal Riset Ilmu Akuntansi, 6(2), 168–176. https://doi.org/10.37478/jria.v6i2.6223
Ramahwati, F., Sujaya, F. A., & Septiawati, R. (2023). Pengaruh pengetahuan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Manajemen dan Akuntansi, 2(4), 743–767. https://doi.org/10.36088/manazhim.v4i1.1625
Rompas, L., Pontoh, J., & Bacilius, A. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 5(1), 274–281. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.4704
Salsabilla, R. S., & Budiman, S. A. (2024). Pengaruh pemahaman perpajakan, pelayanan perpajakan, persepsi efektivitas sistem perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 629–648.
Seran, A. H., & Priyastiwi. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 3(4), 1419–1440. https://doi.org/10.32477/jrabi.v3i4.861
Sulistyowati, M., & Nuryati. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, sistem administrasi perpajakan modern, tax amnesty, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(2), 1–8. https://doi.org/10.61132/menawan.v3i1.1229
Vanny, K., Putra, P., & Sujana, E. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak hotel di Kabupaten Buleleng. Jurnal Akuntansi Profesi, 12, 166–175. https://doi.org/10.23887/jap.v12i1.30824
Wangi, N. M. P., Mahaputra, I. N. K. A., Ardianti, P. N. H., & Putra, M. D. P. P. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, tarif, sosialisasi, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kabupaten Badung. Jurnal Akuntansi, 5(2), 443–455.
Yankusy, A. J., Nawaidah, Y. S., Abyan, P. M., & Narutomo, P. O. (2024). Tinjauan yuridis normatif atas karakteristik dan implikasi hukum badan usaha berbadan hukum dan non-hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 243–250.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Management and Social Sciences

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







