Implementasi Hukum PT. Garuda Indonesia Terhadap Kerugian Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Konsumen Di Bandara Djalaludin

Authors

  • Anggriani Ibrahim Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo
  • Sri Nanang Meiske Kamba Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.682

Keywords:

Liability, Loss, Damage

Abstract

The purpose of this research is to find out how PT Garuda Indonesia is responsible for loss or damage to consumer baggage at Djalaludin airport and to find out the form and legal consequences of loss or damage to Garuda Indonesia airline baggage at Djalaludin Djalaludin Airport, Gorontalo Province. This research uses the type of research used is a sociological juridical approach. The data sources used consist of primary and secondary. The results of this research show that the responsibility of the Garuda airline can be seen from the implementation of the airline's responsibility to consumers, however in this research there is still a lack of responsibility by the airline. The airline should be more careful in checking consumer goods so that there are no problems with loss or damage to goods and the airline can fulfill its obligations to provide compensation to compensate for losses experienced by passengers, but in this case the airline is still not giving enough responsibility to passengers. . The factors causing damage and loss of baggage are lack of supervision in the transportation process and passengers not paying attention to advice from the airport and the airline.

References

Abdul adsar, Rani Apriani. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen.CV Budi Utama

Amiruddin. 2006. Metode Penelitian Hukum. Pt Raja Grafindo Persada Bambang waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika Burhan Ashofa. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Dr.Abdul Halim Barkatullah, S.Ag.,SH.,M.Hum. 2017. Hak-Hak Konsumen.Nusa Media

Dr. Abd. Haris Hamid, S.H, M.H. 2017. “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia”. CV.SAH MEDIA

Fatimah, S. 2019. Pengantar transportasi. Myria Publisher

Rajaguguk, Erman, dkk. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju Soerjono Soekanto 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Ui Press Sugiyono.2009. Metode Penelitian Kuantitaf Kualitatif. Bandung:Alfabeta Suratman dan Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung:Alfaberta Zainudin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika

Aprilya Altji Papendeng. “Hak Dan Kewajiban Nasabah Bank Serta Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”. Lex Adminstratum. VOL.IV. No.3

Dr.Niru Anita Sinaga, SH, MH, Nunuk Sulisrudatin, SH, SIP, MSI. “Pelaksanaa Perlindungan Konsumen Di Indonesia”, jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume.5.No.2

Fadilah Abd. Azis, Abdain, Takdir. Pertanggungjawaban Pihak Maskapai Terhadap Kehilangan Dan Kerusakan Bagasi Menurut Peraturan Mentri No. 77 Tahun2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Volume 5 Number 2 (2023). Hal 1064

Fajrily S. M. Lihawa, J., Mohamad Kasim , N. ., & Nanang Meiske Kamba , S. . (2023). Bentuk Tanggungjawab Travel Umroh Ilegal terhadap Konsumen. Jurnal Sosial Teknologi, 3(1), 11–16.

Inggrit Kereh, Evie Sompie, dkk. “Tanggung Jawab Pengangkut Memberikan Ganti Rugi Terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan”. Jurnal Lex Privatum.Vol. IX.No 2

Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. Lex Privatum, 6(5).

Kristin Hutabarak, “Perlindungan Hukum Atas Pembatalan Sepihak Penerbitan Dokumen Pengangkutan Elektronik Oleh Online Travel Agent”. Jurnal Privat Law, Volume 10. No.1

Kurniawan, M. A., & Ardiansyah, A. (2022). Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Kredit Secara Daring Berdasarkan Pasal 1365 Kuhperdata Mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

Mangara Pasaribu, “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dan Barang Milik Penumpang Dalam Jasa Pengangkutan Udara”. Jurnal Mercatoria, Vol.9.No.1

Muhammad Ferdian, Implementasi Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Kehilangan atau Kerusakan Barang Bagasi, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.10 No 1, September 2019

Muhammad Irvan Avandi, Putra Ilham, dkk. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Selaku Konsumen Terhadap Kehilangan Dan Kerusakan Barang Bagasi Pada Maskapai Garuda Indonesia”. Jurnal Retentum, Vol. 3 No. 2

Mutia arianti, Suradi, dkk. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Garuda Indonesia Terhadap Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bawaan”. Diponegoro Law Journal. Vol.5. Nomor 3

Noor Eva Rahma dan Nadhilah Alifia Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Meninggal Dunia Diangkutan Udara”. Jurnal Lex Generalis. Vol.4.No.1

Nur Handayati, Dkk. 2022. Pengangkutan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. (Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan) Vol. 6 No.2

Rinitami Njatriani. “Posisi Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8

Tahun 1999 Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen”. Jurnal Diponegoro Private Law Rivew. Vol.1.No.1

Shofian Rifan Lindo. “Pengaturan Hukum Pertanggungjawaban Pengangkut Atas Kecelakaan Dalam Pengangkutan Udara Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan”. Lex et Societatif. Vol.VII.No.5

Sitti Ma’rifah Nisrina Arifin, Dea Larissa. 2020. “Pertanggung Jawaban Hilang Dan Rusaknya Barang Bagasi Pesawat Di Bandara Sultan Hasanuddin Makasar” jurnal Siyasatuna, Vol 1. Nomor 2

Sitti Mara’rifah Nisrina Arifin,Dea Larissa. Pertanggung Jawaban Hilang Atau Rusaknya Bagasi Pesawat Di Bandara Sulatan Hasanudin Makassar. Siyasatuna.Volume 1 Nomor 2 Mei 2020.

Sri Sutarwati, Surhanudin, “Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Mengenai Bagasi Hilang Pada Maskapai Garuda Indonesia Dibandara Udara Internasional Adisumarmo Solo”, Jurnal Manajemen Dirgantara, Vol.8, Desember 2015. Hal 10-11

Syokron Salam. “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melanggar Hukum Penguasa” Verenika Pauth, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Mengkonsumsi Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal LexPrivatum, Vol.VI/No.10/Des/2018.Hal 5

Viola Monica & Ahmad Sudiro, Perlindungan Hak Bagi Pelaku Usaha Maskapai Penerbangan Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negerri No.10/PDT.SUS-BPSK/2016/PN.JKT.BRT JO.PUTUSAN BPSK

NO. 006/A/BPSK-DKI/XII/2015. Volume 4 Nomor 1, 1 Juni 2021

Wahyu Simon Tampubolon, SH, MH. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen DiTinjau Dari Undang-undang Perlindungan Konsumen” Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol.04.No.01Undang-Undang Hukum Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 5 dan pasal 18

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 143 dan pasal 144

Website Resmi, https://apg.or.id/sejarah-singkat-garuda-indonesia/ Di akses pada tanggal 10 Agustus 2023

Website resmi, https://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_Udara_Jalaluddin di akses pada tanggal 16 Juni 2023

Dhea Alda Mutya, 2018. Tanggung jawab Maskapai Penerbangan Atas Kehilangan Barang Di Pesawat (Studi Putusan No. 10/pdt.Sus- BPSK/2016/PN.JKT.BRT,No.649K/Pdt.sus-BPSK/2016Dan No.117 PK/pdt.Sus-BPSK/2017). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Downloads

Published

2023-10-12

How to Cite

Anggriani Ibrahim, Nirwan Junus, & Sri Nanang Meiske Kamba. (2023). Implementasi Hukum PT. Garuda Indonesia Terhadap Kerugian Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi Konsumen Di Bandara Djalaludin. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(4), 143–164. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.682

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.